Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
Jumat, 18 April 2025 – 02:17 WIB

Sidang lanjutan perkara korupsi di Dinas PUPR Kalsel di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (17/4/2025). (ANTARA/Firman)
"Aris Anova meminta dana talangan Rp 200 juta, ketika itu saya sampaikan kalau tidak memberatkan keuangan kantor, pinjamkan saja," tuturnya.
Diketahui, Ahmad Solhan dan tiga terdakwa lainnya didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi yang totalnya Rp 12,4 miliar.
Uang diterima Solhan melalui bawahnya terdakwa Yulianti Erlynah selaku Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel dan disimpan oleh terdakwa Agustya Febry Andrian selaku mantan Kepala Laboratorium Bahan Kontruksi PUPR Kalsel sekaligus Kabag Rumah Tangga Setda Kalsel dan H Ahmad.(ant/jpnn)
KPK membongkar aliran gratifikasi terkait proyek pada Dinas PUPR Kalsel dalam sidang. Ada kontraktor baru menang tender dimintai Rp 500 juta.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan