Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak

Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
Sidang lanjutan perkara korupsi di Dinas PUPR Kalsel di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (17/4/2025). (ANTARA/Firman)

"Aris Anova meminta dana talangan Rp 200 juta, ketika itu saya sampaikan kalau tidak memberatkan keuangan kantor, pinjamkan saja," tuturnya.

Diketahui, Ahmad Solhan dan tiga terdakwa lainnya didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi yang totalnya Rp 12,4 miliar.

Uang diterima Solhan melalui bawahnya terdakwa Yulianti Erlynah selaku Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel dan disimpan oleh terdakwa Agustya Febry Andrian selaku mantan Kepala Laboratorium Bahan Kontruksi PUPR Kalsel sekaligus Kabag Rumah Tangga Setda Kalsel dan H Ahmad.(ant/jpnn)

KPK membongkar aliran gratifikasi terkait proyek pada Dinas PUPR Kalsel dalam sidang. Ada kontraktor baru menang tender dimintai Rp 500 juta.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News