Baru Pacaran Sudah Berani Ajak Mandi Bareng
Rabu, 10 Juli 2019 – 01:06 WIB
“Temannya datang dan melerai. Namun, pada saat itu juga tersangka A langsung memukul dan mengenai mata sebelah kiri korban,” jelas Adhe.
Bunga akhirnya melaporkan A ke Polsek Sintang Kota, Rabu (3/7). A pun ditangkap di rumahnya.
“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tegas Adhe. (saipul fuat/rakyatkalbar/jpnn)
Bunga (19, bukan nama sebenarnya) mengalami luka memar di mata dan paha kiri setelah dianiaya oleh kekasihnya, A (32).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Penyelundup Barang Ilegal dari Malaysia Ditangkap di Bengkayang
- Tak Hanya Bertugas jadi Penyedia Obat, Apoteker Berperan Aktif di Puskesmas dan RS
- Kalahkan Sulawesi Tenggara, Polda Kalimantan Barat Harus Tetap Berbenah
- Trend Asia: Perkebunan Energi Ancam Hutan Kalimantan Barat
- Residivis Merusak dan Menjarah Makam China, Ini Motifnya
- Honorer K2 Prioritas Diangkat PPPK 2024, Penempatan P1 Aman, Tanpa Tes