Baru Pacaran Sudah Berani Ajak Mandi Bareng

Baru Pacaran Sudah Berani Ajak Mandi Bareng
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

“Temannya datang dan melerai. Namun, pada saat itu juga tersangka A langsung memukul dan mengenai mata sebelah kiri korban,” jelas Adhe.

Bunga akhirnya melaporkan A ke Polsek Sintang Kota, Rabu (3/7). A pun ditangkap di rumahnya.

“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tegas Adhe. (saipul fuat/rakyatkalbar/jpnn)


Bunga (19, bukan nama sebenarnya) mengalami luka memar di mata dan paha kiri setelah dianiaya oleh kekasihnya, A (32).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News