Baru Satu Ahli Waris Terima Klaim Rp 1,25 Miliar
Sabtu, 31 Januari 2015 – 05:55 WIB

Keluarga korban AirAsia QZ8501. Foto: dok.JPNN
Memang, beberapa jenis asuransi memiliki batasan waktu pengajuan klaim, antara 6 bulan sampai setahun. Namun asuransi terkait korban AirAsia yang polisnya diterbitkan oleh Jasindo ini tidak memiliki batasan waktu. (rin)
SURABAYA - Hingga kemarin baru satu ahli waris keluarga korban AirAsia QZ8501 yang telah menerima klaim asuransi secara utuh, yakni Rp 1,25 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Matapedia, JEC Hadirkan Ensiklopedia Digital Kesehatan Mata Pertama di Indonesia
- Gus Imin Berhalalbihalal dengan Kiai Azaim dan Nyai Ju di Sukorejo
- Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Bakal Diberhentikan? Kepala BKN Beri Penjelasan
- Ganjar Pranowo Tanggapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa
- Diskusi 70 Tahun KAA, BPIP: Dasasila Bandung jadi Warisan Indonesia di Politik Dunia
- Gelar Webinar Peringati Hari Kartini, Perak Indonesia Dorong Ketahanan Perempuan di Era Digital