Baru Sebulan Bebas Penjara, Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap Polisi Lagi

jpnn.com, TUBAN - Polisi membekuk Suwarni seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Tuban lantaran memproduksi miras jenis arak.
Padahal ibu dua anak ini baru bebas dari penjara dalam kasus yang sama.
BACA JUGA : Remaja ini Senin Pesta Miras, Selasa Pusing, Rabu Meninggal
Penggerebekan dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri. Hal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
Di rumah milik Suwarni warga Desa Prunggahan Kulon itu, petugas menemukan kembali alat produksi miras jenis arak.
"Pelaku Suwarni baru saja menjalani hukuman 1 tahun penjara dengan kasus yang sama," ujar Budi Santoso, KasatPol PP Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA : Setia Banget, Istri Sedang Hamil Temani Suami Pesta Miras
Saat digerebek petugas, Suwarni sedang memproduksi dan mengemas arak siap edar.
Ibu rumah tangga hanya bisa menangis bersama anak bungsunya sambil meminta tolong petugas untuk tidak dipenjara lagi.
- Siti Fauziah: Perempuan Perlu Support System Lebih Kuat Agar Bergerak di Bidang Ekonomi
- Bea Cukai Cegah Arak Ilegal Sebanyak Ini Beredar di Kediri, Begini Kronologinya
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras
- Bea Cukai Gelorakan Pemberantasan Rokok & Miras Ilegal Lewat Kegiatan di Mojokerto Ini
- Usut Kasus Korupsi Perkeretaapian, KPK Panggil Ibu Rumah Tangga hingga Pengusaha
- Polisi Datangi Lokasi Penjualan Miras Ilegal di Ternate, Puluhan Botol Cap Tikus Disita