Baru Sebulan Bebas Penjara, Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap Polisi Lagi
jpnn.com, TUBAN - Polisi membekuk Suwarni seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Tuban lantaran memproduksi miras jenis arak.
Padahal ibu dua anak ini baru bebas dari penjara dalam kasus yang sama.
BACA JUGA : Remaja ini Senin Pesta Miras, Selasa Pusing, Rabu Meninggal
Penggerebekan dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri. Hal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
Di rumah milik Suwarni warga Desa Prunggahan Kulon itu, petugas menemukan kembali alat produksi miras jenis arak.
"Pelaku Suwarni baru saja menjalani hukuman 1 tahun penjara dengan kasus yang sama," ujar Budi Santoso, KasatPol PP Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA : Setia Banget, Istri Sedang Hamil Temani Suami Pesta Miras
Saat digerebek petugas, Suwarni sedang memproduksi dan mengemas arak siap edar.
Ibu rumah tangga hanya bisa menangis bersama anak bungsunya sambil meminta tolong petugas untuk tidak dipenjara lagi.
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Warga Rejang Lebong Diminta Setop Produksi Tuak dan Arak
- Jamin Transparansi dalam Penindakan, Ini yang Dilakukan Bea Cukai Malang
- Ibu Rumah Tangga Nekat Jual Sabu-Sabu di Rumah, Begini Akhirnya
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret
- Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar