Baru Sebulan Bebas Penjara, Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap Polisi Lagi
Kamis, 30 Mei 2019 – 08:01 WIB
Pelaku hanya bisa menangis bersama anak bungsunya, sambil meminta tolong petugas untuk tidak dipenjara lagi.
"Dia berdalih nekat kembali memproduksi arak, lantaran terlilit utang," imbuh Budi.
BACA JUGA : Maling yang Aneh, Harus Minum Miras Dulu Sebelum Beraksi
Dari penggerebekan ini menyita barang bukti berupa satu set alat produksi arak, tiga drum baceman siap masak, bahan baku arak dan arak siap edar.
Semua barang bukti diangkut petugas, untuk dijadikan barang bukti. "Meski memohon kepada petugas, pelaku tetap kami bawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut," tegas Budi
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat undang-undnag pangan dan pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (pul/jpnn)
Ibu rumah tangga hanya bisa menangis bersama anak bungsunya sambil meminta tolong petugas untuk tidak dipenjara lagi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Warga Rejang Lebong Diminta Setop Produksi Tuak dan Arak
- Jamin Transparansi dalam Penindakan, Ini yang Dilakukan Bea Cukai Malang
- Ibu Rumah Tangga Nekat Jual Sabu-Sabu di Rumah, Begini Akhirnya
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret