Baru Sebulan, Marissa Haque Diberhentikan
Minggu, 12 Desember 2010 – 10:51 WIB
TAPTENG -- Marissa Haque Pasaribu yang dilantik 8 Nopember 2010 sebagai anggota DPRD Tapteng Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) menggantikan Alm H Petrus Cuaca, sudah langsung diberhentikan sebagai kader oleh partainya. Sehingga pemberhentian tersebut secara otomatis juga melenyapkan hak Marissa sebagai anggota DPRD Tapteng dari PKPB. Menurut Pjs Ketua DPD PKPB Tapteng, Paradong M Nababan, pemberhentian sebagai kader yang dilakukan oleh PKPB kepada Marissa Haque Pasaribu adalah disebabkan karena Marissa Haque dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Partai.
Hal ini sesuai dengan SK DPD PKPB Tapteng Nomor: SKEP-02/DPD-PKPB/TT/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 Tentang Pemberhentian Marissa Haque Pasaribu sebagai anggota PKPB Tapteng dan penetapan Hamdan Simbolon SH sebagai PAW anggota DPRD PKPB Tapteng periode 2010-2015 yang dikuatkan dengan SK DPD PKPB Sumut Nomor : SKEP-37/DPD-PKPB/SU/XII/2010 tanggal 4 Desember 2010 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua DPD PKPB Sumut, Drs H Razman Arif MA dan Sekretarisnya Andri Agam SH.
Demikian disampaikan oleh Pjs Ketua DPD PKPB Tapteng, Paradong Martin Nababan didampingi Koordinator Dapil VIII PKPB Sumut, Hamdan Simbolon SH kepada Metro Tapanuli di Sibolga, kemarin.
Baca Juga:
TAPTENG -- Marissa Haque Pasaribu yang dilantik 8 Nopember 2010 sebagai anggota DPRD Tapteng Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Karya Peduli
BERITA TERKAIT
- Pengemudi Mobil Dinas BM 52 Minta Maaf di Kantor Polisi
- DPRD Babel Didesak Bentuk Pansus Kerugian Lingkungan
- Panen Raya Jagung, Brimob Polda Jateng Ingin Berkontribusi Mendukung Program Prabowo
- Wamentan Sudaryono: Riau Bakal jadi Percontohan Terbaik Tumpang Sari Jagung
- Geram, Warga Adang Mobil Pelat Merah BM 52 yang Lawan Arus Saat Macet di Lintas Pekanbaru-Siak
- Elf Terguling di Sukabumi, Rombongan Dosen Jadi Korban