Baru Sembuh Stroke, Eks Pegawai Kejaksaan Gituin Bocah Lugu
Rabu, 19 April 2017 – 01:30 WIB
Kasatreskrim Polres Batara AKP Benito Harleandra mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah mendapat laporan.
Tak berselang lama, petugas berhasil meringkus IJ.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka kini sudah mendekam di tahanan Polres Batara untuk menjalani pemeriksaan,” kata Benito saat ditemui, Senin (17/7).
Dia mengatakan, IJ dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (dad/cah)
AL alias IJ tak bisa menjaga nama baik sebagai mantan pegawai kejaksaan di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Bripda S Ditahan di Patsus Polda Metro Jaya, Perbuatannya Bikin Malu Polri
- Komentar Tajam Prof Mudzakkir Soal Istri Ferdy Sambo yang Tetap Mengaku Jadi Korban Asusila
- Pasangan Laki-Laki Nekat Bermesraan di Kafe Wow Pancoran, Polisi tak Tinggal Diam
- 23 Pria dan Wanita Berbuat Terlarang di Apartemen, Lihat Tuh, Ada yang Bawa Anak