Baru Sembuh Stroke, Eks Pegawai Kejaksaan Gituin Bocah Lugu

Baru Sembuh Stroke, Eks Pegawai Kejaksaan Gituin Bocah Lugu
Ilustrasi. Foto: AFP

Kasatreskrim Polres Batara AKP Benito Harleandra mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah mendapat laporan.

Tak berselang lama, petugas berhasil meringkus IJ.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka kini sudah mendekam di tahanan Polres Batara untuk menjalani pemeriksaan,” kata Benito saat ditemui, Senin (17/7).

Dia mengatakan, IJ dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (dad/cah)


AL alias IJ tak bisa menjaga nama baik sebagai mantan pegawai kejaksaan di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News