Baru Seribu Industri yang Siap
Untuk Pelaksanaan SKB 5 Menteri
Rabu, 30 Juli 2008 – 08:25 WIB
![Baru Seribu Industri yang Siap](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Baru Seribu Industri yang Siap
JAKARTA - Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri terkait pengalihan hari kerja terancam tidak berjalan sempurna. Sebab, hanya sedikit dari kalangan industri yang siap melaksanakannya. Direktur Pembangkit Jawa-Bali PLN Murtaqi Syamsudin mengemukakan, dari pendataan yang dilakukan, baru seribu industri yang siap mengalihkan jam kerja ke Sabtu-Minggu sesuai ketentuan SKB 5 menteri. "Ya, memang baru itu yang siap," ujar Murtaqi di gedung Depkeu Selasa (29/7). Murtaqi menjelaskan, dari sekitar 6.800 industri yang dikoordinasikan pihaknya, terdapat dua ribu industri yang secara teknis bisa mengalihkan hari kerja. "Tapi, yang siap baru 50 persennya (dari dua ribu)," ungkapnya. Ani memahami bila BUMN yang masih terus merugi itu perlu sosialisasi untuk mencari pengertian bersama seluruh stakeholder. "PLN akan sosialisasi dulu, membutuhkan tiga minggu (dari pekan lalu). Ancer-ancer PLN seperti itu, akan mundur dua minggu," ujarnya.
Seperti diketahui, SKB terkait pengalihan hari kerja telah diteken untuk menghemat listrik. Saat ini, cadangan listrik PLN defisit karena peningkatan permintaan listrik dari kalangan industri. Pada hari kerja Senin-Jumat, PLN mengalami defisit listrik sebesar 600 MW. Sebaliknya, pada Sabtu, PLN surplus pasokan 1.000 MW dan Minggu surplus 2.000 MW.
Baca Juga:
Soal pelaksanaan, Murtaqi menegaskan bahwa tidak ada rencana dari pemerintah untuk menundanya. "Pelaksanaannya tetap sebelum Agustus, ya 31 Juli itu," katanya.
Hal itu berbeda dengan pernyataan Menko Perekonomian Sri Mulyani yang menyatakan pelaksanaan SKB bisa mundur dua pekan dari jadwal semula, 31 Juli. "Pak Fahmi (Mochtar, Dirut PLN, Red) bilang masih perlu sosialisasi ke industri dan pemda," ujar Ani, sapaan karibnya.
Baca Juga:
Menurut Murtaqi, dua minggu yang dimaksud Menko Perekonomian adalah tenggat waktu. "Pernyataan Bu Menko kalau menurut penafsiran saya itu hanya permasalahan tenggat waktu yang diberikan," katanya. Artinya, lanjut Murtaqi, jika sudah ada sejumlah industri yang siap melaksanakan, tentu SKB akan dijalankan sesuai jadwal, yaitu 31 Juli. "Jadi, pelaksanaannya bukan mundur. Mana yang sudah siap, itu yang melaksanakan," katanya. "Industri sudah sepakat kok, sudah koordinasi," lanjutnya.
JAKARTA - Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri terkait pengalihan hari kerja terancam tidak berjalan sempurna. Sebab, hanya sedikit
BERITA TERKAIT
- Tinjau ke Lapangan, Komisi XII DPR Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Lancar Hingga ke Sub Pangkalan
- Bea Cukai Beri Asistensi Perusahaan Berstatus AEO Agar Optimalkan Fasilitas Kepabeanan
- Pelindo Terminal Petikemas Catat Arus Kontainer Ekspor Tumbuh 10,58 Persen di 2024
- Puteri Komarudin Soroti Potensi Penerapan Kebijakan Berbasis Mitigasi Risiko
- Musrenbang 2025, Pj Gubernur Jateng Ajak Seluruh Pihak Fokus pada Rakyat
- Pasokan Kelapa Menipis, Pedagang di Jakarta Terimpit Kenaikan Harga