Baru Seribu Industri yang Siap
Untuk Pelaksanaan SKB 5 Menteri
Rabu, 30 Juli 2008 – 08:25 WIB
JAKARTA - Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri terkait pengalihan hari kerja terancam tidak berjalan sempurna. Sebab, hanya sedikit dari kalangan industri yang siap melaksanakannya. Direktur Pembangkit Jawa-Bali PLN Murtaqi Syamsudin mengemukakan, dari pendataan yang dilakukan, baru seribu industri yang siap mengalihkan jam kerja ke Sabtu-Minggu sesuai ketentuan SKB 5 menteri. "Ya, memang baru itu yang siap," ujar Murtaqi di gedung Depkeu Selasa (29/7). Murtaqi menjelaskan, dari sekitar 6.800 industri yang dikoordinasikan pihaknya, terdapat dua ribu industri yang secara teknis bisa mengalihkan hari kerja. "Tapi, yang siap baru 50 persennya (dari dua ribu)," ungkapnya. Ani memahami bila BUMN yang masih terus merugi itu perlu sosialisasi untuk mencari pengertian bersama seluruh stakeholder. "PLN akan sosialisasi dulu, membutuhkan tiga minggu (dari pekan lalu). Ancer-ancer PLN seperti itu, akan mundur dua minggu," ujarnya.
Seperti diketahui, SKB terkait pengalihan hari kerja telah diteken untuk menghemat listrik. Saat ini, cadangan listrik PLN defisit karena peningkatan permintaan listrik dari kalangan industri. Pada hari kerja Senin-Jumat, PLN mengalami defisit listrik sebesar 600 MW. Sebaliknya, pada Sabtu, PLN surplus pasokan 1.000 MW dan Minggu surplus 2.000 MW.
Baca Juga:
Soal pelaksanaan, Murtaqi menegaskan bahwa tidak ada rencana dari pemerintah untuk menundanya. "Pelaksanaannya tetap sebelum Agustus, ya 31 Juli itu," katanya.
Hal itu berbeda dengan pernyataan Menko Perekonomian Sri Mulyani yang menyatakan pelaksanaan SKB bisa mundur dua pekan dari jadwal semula, 31 Juli. "Pak Fahmi (Mochtar, Dirut PLN, Red) bilang masih perlu sosialisasi ke industri dan pemda," ujar Ani, sapaan karibnya.
Baca Juga:
Menurut Murtaqi, dua minggu yang dimaksud Menko Perekonomian adalah tenggat waktu. "Pernyataan Bu Menko kalau menurut penafsiran saya itu hanya permasalahan tenggat waktu yang diberikan," katanya. Artinya, lanjut Murtaqi, jika sudah ada sejumlah industri yang siap melaksanakan, tentu SKB akan dijalankan sesuai jadwal, yaitu 31 Juli. "Jadi, pelaksanaannya bukan mundur. Mana yang sudah siap, itu yang melaksanakan," katanya. "Industri sudah sepakat kok, sudah koordinasi," lanjutnya.
JAKARTA - Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri terkait pengalihan hari kerja terancam tidak berjalan sempurna. Sebab, hanya sedikit
BERITA TERKAIT
- Jelang Nataru, Kapal Tanker PIS Rokan & PIS Natuna Siap Perkuat Distribusi Energi Nasional
- Pengguna Layanan Ferizy Tembus 2,59 Juta, ASDP Terus Genjot Digitalisasi E-Ticketing
- Wondr by BNI Bidik Generasi Muda, DPK BNI Diprediksi Tembus Lebih dari Rp900 Triliun
- Lewat Cara Ini, Daewoong Kembangkan Talenta Muda di Indonesia
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya