Baru Susun Rencana Perampokan Sudah Ditangkap
jpnn.com - KOTA - Ah, 26, alias Aldi Palembang warga Jalan Lintas Timur Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Palembang Provinsi Sumatera Selatan diringkus oleh tim Opsnal Polsek Bukitraya, Ahad (7/12) sekitar pukul 01.00 WIB. Pasalnya, pria yang baru menetap seminggu di Pekanbaru ini diduga akan melakukan perampokan. Saat diringkus, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Informasi yang dirangkum dari pihak kepolisian, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui adanya orang yang memiliki senjata api disalah satu tempat karaoke di Jalan Soekarno-Hatta. Mendapat informasi tersebut, tim opsnal kemudian langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Benar saja, saat anggota berpura-pura menjadi pengunjung karaoke kemudian barulah diketahui kebenaran informasi tersebut.
‘’Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melakukan perlawanan kepada petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas dengan melumpuhkannya melalui tembakan di kaki sebelah kirinya,’’ kata Kapolsek Bukitraya Kompol Dalizon saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo SH MH, Senin (8/12) siang.
Lebih lanjut dikatakan Kanit, saat dilakukan penggledahan di tubuh tersangka, didapati satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut lima butir peluru aktif. Selain itu, petugas juga menemukan 10 buah jimat berupa batu dan tulisan-tulisan ayat, dari hasil penyelidikan sementara tersangka datang ke Pekanbaru untuk bertemu dengan rekannya berinisial Sn untuk merancanakan aksi kejahatan di Pekanbaru.
‘’Tersangka ini belum sempat melakukan kejahatan di Pekanbaru, ia baru akan merencanakan kejahatan bersama rekannya berinisial Sn yang kini telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Untuk dimana ia akan melakukan kejahatan diduga perampokan menggunakan senjata api, hingga kini masih kami dalami,’’ jelas Kanit.
Saat menjalani perawatan medis untuk mengobati luka tembaknya, Kanit mengatakan dokter sempat kesulitan untuk melakukan penjahitan pada lukanya. Jarum yang digunakan untuk menjahit luka selalu patah ketika akan digunakan, setelah beberapa kali mencoba akhirnya dapat dilakukan penjahitan.
‘’Beberapa jarum yang digunakan selalu patah, namun akhirnya bisa juga. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 degan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk rekannya, sampai kini masih kami lakukan pengejaran,’’ tutup Iptu Arry.
Sementara itu, tersangka dihadapan awak media mengaku nekat memiliki senjata itu hanya untuk menjaga diri dan belum pernah menggunakannya. Ia mengakui bahwa mendapat senjata itu dari rekannya berinisial Sl yang juga merupakan warga Palembang dengan harga pembelian Rp3 juta berikut lima butir peluru aktif.
KOTA - Ah, 26, alias Aldi Palembang warga Jalan Lintas Timur Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Palembang Provinsi Sumatera
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim