Baru Tanggalkan Status Napi, Sudah Mau Dipenjara Lagi

Baru Tanggalkan Status Napi, Sudah Mau Dipenjara Lagi
Foto/ilustrasi: Alternet

jpnn.com - SEMARANG - Pernah dipenjara karena main tangan ternyata tak membuat jera Achmad Widodo alias Mat Kupik. Warga Kampung Tegalsari RT 4/RW 7, Kelurahan Tambakrejo, Gayamsari, Semarang itu sudah berurusan dengan hukum lagi meski belum lama bebas dari penjara.

Sebelumnya Mat Kupik menyandang status narapidana setelah dinyatakan bersalah lantaran menganiaya istri sendiri. Namun, tak lama setelah bebas, ia justru ia terancam bakal menjadi napi lagi.

Selasa (3/5), Mat Kupik duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Semarang karena menusuk Agus Purwanto sehingga dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP  tentang penganiayaan berat. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan barang itu dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

”Kami menuntut terdakwa Achmad Widodo alias Mat Kupik bin Legiman dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan kewajiban membayar perkara Rp 2 ribu,” kata JPU Zahri Aeniwati seperti dikutip Jawa Pos Radar Semarang.

JPU merasa yakin dengan tuntutan atas Mat Kupik bakal dikabulkan majelis hakim. Barang bukti penusukan berupa pisau bergerigi berukuran 30 sentimeter warna perak kehitaman bertuliskan Raider pun dihadirkan di pengadilan.

Barang bukti itu dirampas untuk dimusnakhan. Sedangkan barang bukti lainnya adalah 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih bernomor polisi  H 6065 AG dikembalikan ke terdakwa.

Aeni menjelaskan, Mat Kupik menusuk Agus pada 1 Februari lalu di sebuah warung di Kampung Tenggang RT 4 RW 8, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Saat itu terdakwa menemui Agus yang sedang berada di warung makan.

Awalnya Mat Kupuk bertanya ke Agus tentang keberadaan seseorang bernama Geong. Namun, Agus mengaku tidak tahu.  ”Tidak tahu, coba saja dicari di rumahnya,” kata JPU menirukan jawaban Agus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News