Baru Terima Rp 50 Juta, Ini Nilai Suap yang Dijanjikan ke Panitera PN

jpnn.com - JAKARTA -- Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dijanjikan akan diberi duit Rp 500 juta dari pihak pemberi suap.
Duit Rp 50 juta yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari Edy dan seorang swasta Doddy Aryanto Sumpeno, diduga bukanlah pemberian pertama. Namun, sebagai cicilan suap untuk sang panitera.
Suap diberikan terkait pengajuan peninjauan kembali yang didaftarkan di PN Jakpus atas kasus dua perusahaan yang tengah bersengketa perdata.
"Panitera tersebut dijanjikan Rp 500 juta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (21/4) di markas KPK.
Ia mengatakan, Rp 50 juta itu bukan pemberian pertama. Sebelumnya, kata Agus, duit Rp 100 juta sudah diberikan kepada Edy pada Desember 2015 lalu. Kemudian, diduga akan ada pemberian-pemberian lain lagi. "Janji itu sepertinya belum dipenuhi," katanya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum