Baru Terima Rp 50 Juta, Ini Nilai Suap yang Dijanjikan ke Panitera PN
jpnn.com - JAKARTA -- Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dijanjikan akan diberi duit Rp 500 juta dari pihak pemberi suap.
Duit Rp 50 juta yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari Edy dan seorang swasta Doddy Aryanto Sumpeno, diduga bukanlah pemberian pertama. Namun, sebagai cicilan suap untuk sang panitera.
Suap diberikan terkait pengajuan peninjauan kembali yang didaftarkan di PN Jakpus atas kasus dua perusahaan yang tengah bersengketa perdata.
"Panitera tersebut dijanjikan Rp 500 juta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (21/4) di markas KPK.
Ia mengatakan, Rp 50 juta itu bukan pemberian pertama. Sebelumnya, kata Agus, duit Rp 100 juta sudah diberikan kepada Edy pada Desember 2015 lalu. Kemudian, diduga akan ada pemberian-pemberian lain lagi. "Janji itu sepertinya belum dipenuhi," katanya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal