Baru Terima Rp 50 Juta, Ini Nilai Suap yang Dijanjikan ke Panitera PN
jpnn.com - JAKARTA -- Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dijanjikan akan diberi duit Rp 500 juta dari pihak pemberi suap.
Duit Rp 50 juta yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari Edy dan seorang swasta Doddy Aryanto Sumpeno, diduga bukanlah pemberian pertama. Namun, sebagai cicilan suap untuk sang panitera.
Suap diberikan terkait pengajuan peninjauan kembali yang didaftarkan di PN Jakpus atas kasus dua perusahaan yang tengah bersengketa perdata.
"Panitera tersebut dijanjikan Rp 500 juta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (21/4) di markas KPK.
Ia mengatakan, Rp 50 juta itu bukan pemberian pertama. Sebelumnya, kata Agus, duit Rp 100 juta sudah diberikan kepada Edy pada Desember 2015 lalu. Kemudian, diduga akan ada pemberian-pemberian lain lagi. "Janji itu sepertinya belum dipenuhi," katanya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran