Baru Tersangka Korupsi Al Quran, Zulkarnaen Masih Aman di Senayan

Baru Tersangka Korupsi Al Quran, Zulkarnaen Masih Aman di Senayan
Baru Tersangka Korupsi Al Quran, Zulkarnaen Masih Aman di Senayan
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR belum bisa mengambil tindakan terhadap Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar yang menjadi tersangka dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Al Quran di Kementrian Agama. Ketua BK DPR, M Prakosa, menyatakan bahwa Zulkarnaen belum bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota dewan jika hanya berstatus tersangka.

“Lain halnya bila yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa, BK baru bisa memberhentikannya. Sampai sekarang kan statusnya masih tersangka. Sesuai UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) dan Tata Tertib DPR, kita tidak memiliki kewenangan apapun,” kata Prakosa ketika dihubungi wartawan Selasa (17/7).

Saat ini lanjutnya, BK tinggal menunggu waktu hingga Zulkarnaen disidang dan statusnya menjadi terdakwa. “Kalau sudah terdakwa maka kita bisa ambil tindakan dan saya yakin itu tidak lama lagi. Biasanya kan setelah ditetapkan menjadi tersangka KPK akan melanjutkan ke posisi terdakwa karena KPK tidak bisa memberikan SP3,” jelasnya.

Menurutnya, justru Zulkarnaen bisa diiberhentikan dari DPR tanpa menunggu rekomendasi BK jika Golkar menariknya terlebih dulu melalui pergantian antar-waktu (PAW). "Tapi sampai saat ini BK hanya bisa merekomendasikan untuk menarik yang bersangkutan dari keanggotaannya di Banggar DPR dan itu sudah dilakukan oleh Fraksi Partai Golkar," imbuhnya.

JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR belum bisa mengambil tindakan terhadap Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar yang menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News