Baru Tiba dari Jakarta, SA Bisa 2 Kali dalam Semalam, Pagi Menyambung Lagi
jpnn.com, SERANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota menangkap seorang residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) inisial SA alias M (29).
Warga Jabung, Lampung Timur, Provinsi Lampung, itu ditangkap, dengan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver.
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar, saat jumpa pers di Mapolres Serang Kota, Banten, Selasa (15/6), menjelaskan SA alias M yang merupakan residivis, mencuri sepeda motor di Kota Serang pada 6-7 Juni 2021.
"SA merupakan residivis. Kami juga temukan senpi rakitan. Pelaku biasa beraksi di Jakarta termasuk dalam kelompok Lampung," katanya.
Dia juga menjelaskan, senjata tersebut dibawa pelaku dari Lampung.
SA berangkat dari Jakarta dan datang ke Kota Serang pada 6 Juni 2021. Malamnya, beraksi dan berhasil menggasak dua sepeda motor.
Esoknya, pada 7 Juni 2021 kembali mencuri satu unit motor. Selang beberapa jam kembali menggasak motor.
"Operasinya malam. Dia juga dalam pengejaran Polda Metro Jaya. Mereka sering (mencuri) di Jakarta, TKP terdekat di Serang, karenanya ke Serang," terangnya.
Malam hari setelah tiba dari Jakarta, SA langsung beraksi dua kali, esoknya masih bisa dua kali lagi.
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Optimistis Dongkrak Ekonomi di Serang Melalui Desa Wisata
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka