Baru Tiba dari Jakarta, SA Bisa 2 Kali dalam Semalam, Pagi Menyambung Lagi
Rabu, 16 Juni 2021 – 08:52 WIB

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar (tengah) didampingi oleh Kanitreskrim Polres Serang Kota Ipda Rifki (kanan) dan beserta jajarannya memperlihatkan barang bukti berupa senpi rakitan dan kunci leter T di Mapolres Serang Kota, Banten. Foto: ANTARA/Wel
Karena membawa senpi dan melawan petugas saat ditangkap, polisi memberikan timah panas ke kakinya.
Nandar menjelaskan, atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dan ditambah UU Darurat No.12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Polres Serang Kota juga menangkap KR alias Jabrig (32), warga Cimundang dan AS (32) warga Kasemen, Kota Serang yang juga melakukan pencurian motor pada Kamis, 27 Mei 2021.
"Keduanya ditangkap hari berikutnya, Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di indekosnya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," terangnya. (antara/jpnn)
Malam hari setelah tiba dari Jakarta, SA langsung beraksi dua kali, esoknya masih bisa dua kali lagi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- PIK2 Pengin Garap Kepariwisataan di Serang, Wali Kota Jamin Tak Ada Hambatan
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Kapolda Bilang Isu Setoran Judi Sabung Ayam Hanya Asumsi tanpa Bukti