Baru Tiba dari Jakarta, SA Bisa 2 Kali dalam Semalam, Pagi Menyambung Lagi

Baru Tiba dari Jakarta, SA Bisa 2 Kali dalam Semalam, Pagi Menyambung Lagi
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar (tengah) didampingi oleh Kanitreskrim Polres Serang Kota Ipda Rifki (kanan) dan beserta jajarannya memperlihatkan barang bukti berupa senpi rakitan dan kunci leter T di Mapolres Serang Kota, Banten. Foto: ANTARA/Wel

Karena membawa senpi dan melawan petugas saat ditangkap, polisi memberikan timah panas ke kakinya.

Nandar menjelaskan, atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dan ditambah UU Darurat No.12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Polres Serang Kota juga menangkap KR alias Jabrig (32), warga Cimundang dan AS (32) warga Kasemen, Kota Serang yang juga melakukan pencurian motor pada Kamis, 27 Mei 2021.

"Keduanya ditangkap hari berikutnya, Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di indekosnya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," terangnya. (antara/jpnn)

Malam hari setelah tiba dari Jakarta, SA langsung beraksi dua kali, esoknya masih bisa dua kali lagi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News