Baru Tiga Bulan Pacaran, Sudah Empat Kali, Akhirnya...
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Seorang remaja yang belum cukup umur berinisial IP menjadi korban pencabulan FR, pacarnya sendiri.
Korban tak kuasa menolak rayuan gombal sang pacar yang selalu membujuknya untuk berhubungan badan.
Perbuatan bejat tersebut pun berujung di jeruji besi. Karena sang keluarga yang mengetahui perbuatan tak senonoh itu tak terima dan melapor tersangka ke polisi.
Jajaran Polres Palangka Raya langsung menciduk tersangka.
“Peristiwa itu sekitar Maret lalu. Pengakuan korban, telah disetubuhi sebanyak empat kali,” kata Kasatreskrim Polreta Palangka Raya AKP Ismanto, kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group) kemarin.
Pria dengan tiga balok di pundak ini menjelaskan, jika memang keduanya sempat menjalani ikatan asmara. Bahkan, sebelum tindakan persetubuhan, FR dan IP sudah tiga bulan menjalin asmara.
“Hubungan terlapor dan korban adalah teman dekat atau pacaran kurang lebih tiga bulan. Terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara memaksa menurunkan celana korban dan melakukan persetubuhan,” terangnya.
Pihak Kepolisian mengganjar FR dengan Pasal 81 Ayat 1 Jo 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seorang remaja yang belum cukup umur berinisial IP menjadi korban pencabulan FR, pacarnya sendiri.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri