Baru Tiga Bulan Pacaran, Sudah Empat Kali, Akhirnya...

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Seorang remaja yang belum cukup umur berinisial IP menjadi korban pencabulan FR, pacarnya sendiri.
Korban tak kuasa menolak rayuan gombal sang pacar yang selalu membujuknya untuk berhubungan badan.
Perbuatan bejat tersebut pun berujung di jeruji besi. Karena sang keluarga yang mengetahui perbuatan tak senonoh itu tak terima dan melapor tersangka ke polisi.
Jajaran Polres Palangka Raya langsung menciduk tersangka.
“Peristiwa itu sekitar Maret lalu. Pengakuan korban, telah disetubuhi sebanyak empat kali,” kata Kasatreskrim Polreta Palangka Raya AKP Ismanto, kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group) kemarin.
Pria dengan tiga balok di pundak ini menjelaskan, jika memang keduanya sempat menjalani ikatan asmara. Bahkan, sebelum tindakan persetubuhan, FR dan IP sudah tiga bulan menjalin asmara.
“Hubungan terlapor dan korban adalah teman dekat atau pacaran kurang lebih tiga bulan. Terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara memaksa menurunkan celana korban dan melakukan persetubuhan,” terangnya.
Pihak Kepolisian mengganjar FR dengan Pasal 81 Ayat 1 Jo 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seorang remaja yang belum cukup umur berinisial IP menjadi korban pencabulan FR, pacarnya sendiri.
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Bocah Tewas Terseret Banjir di Palangka Raya
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban