Baru Tiga Perusahaan Kirim Contoh Label
jpnn.com - JAKARTA - Para pemiliki Industri rokok diwajibkan mencantumkan pictorial warning health (PWH) pada bungkus rokok pada 24 Juni mendatang.
Hingga seminggu sebelum masa berlaku, baru tiga importir dari 672 importir yang mengirimkan contoh peringatan bahaya merokok bergambar itu pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dua diantaranya adalah PT Djarum dan PT Sampoerna Tbk. Keduanya dikatakan telah menjalankan kewajiban mereka seperti yang telah ditetapkan pemerintah.
Tak hanya mengirim contoh label PWH, keduanya juga rajin mengirim laporan wajib tentang kandungan Tar dan nikotin yang terdapat dalam rokok produksi mereka. Kewajiban ini sendiri telah berjalan sejak Januari tahun 2014.
"Sebagian dari mereka dinilai taat. Setiap bulan mereka mengirim semua yang kami minta. Kami mengirim form yang harus mereka isi dan mereka mengirim balik ke kita," ujar Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif (NAFZA) BPOM Sri Utami Ekaningtyas, di Jakarta, kemarin.
Kendati baru tiga perusahaan yang telah mengirim sampel PWH mereka, Eka meyakini bahwa 669 perusahaan lainnya telah siap. Mereka akan menjalankan kewajiban mereka pada 24 Juni nanti.
Sebab jika tidak, sanksi yang akan diberikan tidak main-main. BPOM akan segera memberikan teguran untuk pertama kali hingga tindaklanjut berupa penarikan.
"Kalau memang pada hari H masih ada produsen yang tidak patuh, maka BPOM siap melakukan penarikan," tegasnya.
JAKARTA - Para pemiliki Industri rokok diwajibkan mencantumkan pictorial warning health (PWH) pada bungkus rokok pada 24 Juni mendatang. Hingga seminggu
- Pupuk Kaltim Raih Predikat Gold Star Investortrust ESG Awards 2024
- Ada 3 Program Diskon Menjelang Nataru, Menko Airlangga Targetkan Rp 80 Triliun Tercapai
- Beli BBM Bisa Dapat Cashback Cuma Pakai Kartu Kredit BNI-MyPertamina
- Pupuk Kaltim Raih 3 Penghargaan di Ajang IDIA 2024
- BNI Gandeng PT Pos Dukung UMKM Atasi Tantangan Logistik dan Sumber Pembiayaan
- Menkominfo: AI Membantu UMKM di Berbagai Tahap