Baru Tiga Perusahaan Kirim Contoh Label
Eka menjelaskan kembali, penarikan akan dilakukan pihaknya apabila perusahaan rokok tidak mencantumkan logo bergambar dan tulisan berupa peringatan. Kedua, produsen rokok tidak mengirim kandungan Tar dan Nikotin secara rutin, dan terus melakukan update data.
Ia menuturkan, pada tanggal 24 Juni nanti, pihaknya akan melakukan monitoring di lapangan. Dengan cara mengawasi apa yang terjadi di seluruh pelosok Indonesia, baik di pasar tradisional maupun perusahaan retail.
Saat ini, menurut data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ada sebanyak 3392 merek rokok yang terdaftar tersebar di Indonesia. untuk mengawasi sekian banyak merek tersebut, BPOM pusat akan dibantu oleh balai-balai besar BPOM di seluruh Indonesia.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan lintas sektor untuk terus melakukan pengawalan agar program ini berjalan lancar.
"Dalam peredaran itu akan diberlakukan dua kemasan. Pertama, kemasan tanpa peringatan bergambar dan tulisan. Kedua, kemasan lengkap dengan tulisan dan gambar. Kita akan terus keliling, melakukan sampling, termasuk melakukan pengecekkan ke industri rokok di daerah," tuturnya. (mia)
JAKARTA - Para pemiliki Industri rokok diwajibkan mencantumkan pictorial warning health (PWH) pada bungkus rokok pada 24 Juni mendatang. Hingga seminggu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Selamat! 519 Peserta Lulus Pertamina UMK Academy
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
- Pupuk Kaltim Raih Predikat Gold Star Investortrust ESG Awards 2024
- Ada 3 Program Diskon Menjelang Nataru, Menko Airlangga Targetkan Rp 80 Triliun Tercapai
- Beli BBM Bisa Dapat Cashback Cuma Pakai Kartu Kredit BNI-MyPertamina
- Pupuk Kaltim Raih 3 Penghargaan di Ajang IDIA 2024