Baru Tiga Perusahaan Kirim Contoh Label

Eka menjelaskan kembali, penarikan akan dilakukan pihaknya apabila perusahaan rokok tidak mencantumkan logo bergambar dan tulisan berupa peringatan. Kedua, produsen rokok tidak mengirim kandungan Tar dan Nikotin secara rutin, dan terus melakukan update data.
Ia menuturkan, pada tanggal 24 Juni nanti, pihaknya akan melakukan monitoring di lapangan. Dengan cara mengawasi apa yang terjadi di seluruh pelosok Indonesia, baik di pasar tradisional maupun perusahaan retail.
Saat ini, menurut data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ada sebanyak 3392 merek rokok yang terdaftar tersebar di Indonesia. untuk mengawasi sekian banyak merek tersebut, BPOM pusat akan dibantu oleh balai-balai besar BPOM di seluruh Indonesia.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan lintas sektor untuk terus melakukan pengawalan agar program ini berjalan lancar.
"Dalam peredaran itu akan diberlakukan dua kemasan. Pertama, kemasan tanpa peringatan bergambar dan tulisan. Kedua, kemasan lengkap dengan tulisan dan gambar. Kita akan terus keliling, melakukan sampling, termasuk melakukan pengecekkan ke industri rokok di daerah," tuturnya. (mia)
JAKARTA - Para pemiliki Industri rokok diwajibkan mencantumkan pictorial warning health (PWH) pada bungkus rokok pada 24 Juni mendatang. Hingga seminggu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Harga Pangan Sejumlah Komoditas Stagnan Tinggi
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif