Basarah Dukung Upaya Kapolri Memberantas Mafia Tanah
“Jika mereka berhadapan dengan mafia tanah, jangankan berharap bisa menang, untuk melapor saja belum tentu mereka berani,” imbuh Basarah.
Basarah mengajak seluruh pihak untuk bekerja lebih keras dan cerdas lagi untuk mengubah sudut pandang sebagian masyarakat yang sinis terhadap hukum di Indonesia. Sebab, dipersepsikan sering tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
“Kasih Uang Habis Perkara, semua Urusan Mesti Uang Tunai dan banyak lagi satir atau sindiran lainnya,” kata Basarah.
Pada kesempatan itu, Basarah mengatakan data menunjukkan terdapat sekitar 125 pegawai BPN terlibat mafia tanah.
“Ini jumlah yang baru terungkap. Mafia tanah ini ibarat orang buang angin, wujudnya tidak terlihat. Namun bisa dirasa aromanya,” sindir Basarah.
Tampil sebagai pembicara dalam seminar, yakni Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djali (virtual), anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Suharnoko, Pakar Hukum Tanah/Agraria Aartje Tehupeiory, dan Ketua Umum Forum Korban Mafia Tanah Indonesia SK Budiarjo. Mahasiswa Program Doktor Hukum UKI, Blucer W Rajagukguk bertindak selaku moderator.
Aartje yang merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Kristen Indonesia menekankan negara harus melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus mafia tanah secara political will.
Sebab, pemberantasannya membutuhkan strategi jitu dengan mengaktifkan semua lembaga terkait, khususnya aparat penegak hukum.
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan Presiden Jokowi telah menegaskan komitmennya untuk memberantas kasus mafia tanah dan menindak tegas terhadap siapa pun yang membekingi mafia tanah.
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Hadiri KNPI Fair 2024, MPR Dukung Penuh Kegiatan Positif untuk Pemuda
- Mbak Rerie Sebut Pemanfaatan Medsos Penting untuk Tingkatankan Daya Tarik Museum
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN