Basarah MPR Mengecam Keras Pelarangan Ibadah di Tangsel: Apa Salahnya Orang Berdoa?
Basarah mengatakan apa yang dilakukan oknum ketua RT bersama sejumlah warga binaannya yang menggeruduk para mahasiwa dan mahasiswi yang tengah berdoa itu jelas bertentangan dengan Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan Indonesia adalah sebuah negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ayat 2 Pasal 29 UUD 1945 itu bahkan menegaskan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
" Jadi, apa yang dilakukan para mahasiswa dan mahasiswi itu sah menurut konstitusi negara kita," tegas Basarah yang juga Wakil Ketua Lakpesdam PBNU itu.
Apalagi, lanjut Basarah, doa yang dipanjatkan generasi muda Katolik itu adalah bagian dari ibadah Rosario yang memang biasa dipanjatkan pada Mei dan Oktober.
Karena itu menurut dia, ibadah serupa ini tidak memerlukan izin siapa pun, termasuk izin Ketua RT yang di dalam video itu disebut-sebut memerintahkan para mahasiswa dan mahasiswi itu agar berdoa di gereja.
"Kalau beribadah Rosario yang dilakukan di rumah dijadikan alasan pelarangan, umat Islam juga sering bertahlilan kapan saja di rumah tidak apa-apa. Saya juga seorang muslim dan sering menggelar atau menghadiri tahlilan di rumah, nyatanya saya tidak perlu izin. Masa berdoa harus minta izin kepada pemerintah," terang Basarah.
Atas kejadian ini, Ketua DPP PDI Perjuangan itu mendukung penuh Polres Tangerang yang kini bekerja serius menyelidiki kasus ini.
Informasi yang diterimanya menyebutkan Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) hingga fakta-fakta terkait kasus tersebut.
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengecam keras tindakan sejumlah oknum masyarakat yang melakukan pelarangan terhadap mahasiswa yang tengah menjalankan ibadah doa
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Operasi Gabungan Pemkot Tangsel, Puluhan Truk Pelanggar Jam Operasional Terjaring
- Susun Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Libatkan Publik
- Pemkot Tangsel Pasang 1.078 Wifi Gratis di Ruang Publik