Basarah MPR Ungkap Empat Kelemahan Mendasar UU SPPN

Basarah MPR Ungkap Empat Kelemahan Mendasar UU SPPN
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (tengah) saat dialog publik bertajuk “Evaluasi Kelemahan UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)” di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (5/9). Foto: Humas MPR

jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menyebut ada empat kelemahan mendasar yang terkandung dalam UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Pertama, perencanaan pembangunan model SPPN hanya bertumpu di tangan eksekutif (executive centris). Model pembangunan jenis ini menghilangkan prinsip dan semangat gotong royong dan mengedepankan individualisme.

“Kedua, kendati pun ternyata ada substansi RPJM yang berbeda atau dikurangi atau mungkin lebih luas dari yang ditetapkan dalam RPJP, tidak ada satu pun ketentuan di dalam UUD NRI Tahun 1945 atau undang-undang lainnya yang melarang hal tersebut,” kata Ahmad Basarah berbicara dalam dialog publik bertajuk “Evaluasi Kelemahan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)” yang diselenggarakan oleh
Fraksi PDI Perjuangan MPR RI di Hotel Mercure, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (5/9/2019).

Pelaksanaan dialog publik ini untuk merespons sekaligus memberikan alternatif lain terhadap polemik hadirnya kembali Haluan Negara dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Selanjutnya, kelemahan ketiga, menurut Basarah, terdapat fakta, bahwa visi, misi dan program kerja Presiden terpilih ternyata dalam beberapa hal berbeda dengan visi, misi dan program kerja Kepala Daerah terpilih. Dengan demikian maka, dapat terjadi perbedaan implementasi RPJM Nasional dengan RPJM Daerah.

Keempat, Presiden atau Kepala Daerah penggantinya tidak ada kewajiban untuk melanjutkan program pembangunan yang telah atau sedang dijalankan tetapi belum sempat selesai oleh Presiden atau Kepala Daerah sebelumnya.

“Sebagai solusi dari persoalan di atas, maka diperlukan upaya menghadirkan kembali Haluan Negara dalam sistem ketatanegaraan kita. Keberadaan haluan negara ini akan makin melengkapi sempurnanya bangunan ketatanegaraan Indonesia berdasarkan sistem presidensial yaitu Indonesia memiliki Pancasila sebagai haluan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi negara dan haluan negara sebagai kebijakan dasar pembangunan negara,” jelas Basarah.

Di tempat yang sama, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengamini peryataan yang disampaikan Basarah. Dalam tataran empirik memang tidak ada sinkronisasi dan kontinuitas pembangunan nasional. Dalam hal capaian kinerjanya di Banyuwangi, Anas memaparkan bahwa prestasi di Banyuwangi belum tentu bisa diiterapkan di daerah-daerah lain.

“Tidak ada sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak melaksanakan RPJPN dan RPJMN. Karena itulah diperlukan adanya Haluan Negara sebagai kaidah penuntun arah pembangunan," jelas Anas di lokasi serupa.

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menyebut ada empat kelemahan mendasar yang terkandung dalam UU SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News