Basarah MPR Ungkap Empat Kelemahan Mendasar UU SPPN

Basarah MPR Ungkap Empat Kelemahan Mendasar UU SPPN
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (tengah) saat dialog publik bertajuk “Evaluasi Kelemahan UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)” di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (5/9). Foto: Humas MPR

Sementara itu, Wakil Ketua Komite Ekonomi Indonesia Arif Budimanta menjelaskan selama hampir 25 tahun rezim RPJPN telah menjadikan ekonomi dan fiskal sebagai panglima, bukan nation and character building sehingga nilai-nilai dan karakter pembangunan nasional mengalami erosi.

Arif juga mengatakan dampak ketiadaan haluan negara menyebabkan ketidaksesuaian antara RPJPN dan RPJMN sehingga menyebabkan diskonektivitas tahapan dan prioritas pembangunan nasional. Dampaknya adalah trend pertumbuhan PDB Indonesia melambat dan cenderung stagnan di angka 5 persen.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi belum bertransmisi sampai pada kehidupan masyarakat, terutama dalam mendapatkan pekerjaan dan menghasilkan pendapatan yang stabil. Dampak lainnya adalah tingkat ketimpangan masih tinggi.

“Jangan sampai pertumbuhan ekonomi naik, tapi tidak terjadi pemerataan,” ujarnya.

Pada bagian lain, Ketua Komisi Yudisial Dr. Jaja Ahmad Jayus juga menilai bahwa UU SPPN dan UU RPJPN memiliki banyak kelemahan, salah satunya terjadi ketidaksesuaian antara perencanaan dan penganggaran, baik di instansi, pemerintah pusat dan daerah.

“Oleh karena itu saya dukung secara pribadi agar MPR diberikan kewenangan untuk kembali menetapkan GBHN,” jelas Jaja.(jpnn)


Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menyebut ada empat kelemahan mendasar yang terkandung dalam UU SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional).


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News