Basarah: Presiden Perlu Pertimbangkan Grasi Ali Imron untuk Kepentingan Deradikalisasi
Minggu, 18 April 2021 – 06:59 WIB

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. Foto: Humas MPR RI
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis Ali Imron alias Alik dengan hukuman penjara seumur hidup pada 18 September 2003 atas keterlibatannya pada kasus bom Bali 2002.
Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntur 20 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Mulyani menilai adik Amrozi itu terbukti secara sah terlibat terorisme.
Ali Imron terhindar dari hukuman mati karena menyesal dan bersedia bekerja sama dengan polisi.
Bom Bali terjadi pada 12 Oktober 2002 di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) Jalan Legian, Kuta, Bali, menewaskan 202 orang dan melukai 209 korban lainnya. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ahmad Basarah menyatakan Presiden Joko Widodo perlu mempertimbangkan memberi grasi kepada terpidana perkara bom Bali Ali Imron.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua MPR: Tindakan Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina