Basarah: Program Kerja Calon Kepala Daerah Harus Berpedoman pada Pancasila
jpnn.com, JAKARTA - Dalam pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan serentak di sembilan provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten pada 9 Desember 2020 mendatang, setiap calon kepala daerah (Cakada) diwajibkan mengajukan visi dan misi mereka kepada publik sebagai bagian dari kegiatan kampanye.
Untuk itu, Wakil Ketua MPR RI Dr. Ahmad Basarah menegaskan para Cakada di seluruh Indonesia wajib memedomani Pancasila serta visi dan misi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan visi, misi dan programnya yang akan didaftarkan kepada Komosi Pemilihahan Umum.
“Visi dan misi NKRI diperlukan sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan nasional, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ini tidak bisa ditawar. Karena itu, visi dan misi NKRI memang perlu ditegaskan dalam proposal kampanye yang diajukan setiap calon kepala daerah,’’ tandas Ahmad Basarah, saat tampil sebagai keynote speaker mewakili Ketua MPR Bambang Soesatyo, sekaligus sebagai pembahas dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Senin (31/8/20).
Tampil dalam Webinar Nasional yang bertema “Visi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah” itu antara lain Mendagri Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph. D., Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Umum AIPI Dr. Alfitra Salamm, APU., Ketua Bawaslu Abhan, S.H., M.H, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), Prof. Dr. Muhammad serta penggiat Pemilu Jeirry Sumampow dan Khoirunnisa Nur Agustyati serta moderator Nur Hidayat Sardini.
Dalam presentasinya yang disaksikan langsung oleh hampir 450 peserta Webinar secara nasional, Ahmad Basarah menjelaskan bahwa saat mengajukan visi, misi, dan program kerja, para Cakada masih membuatnya dalam kerangka kedaerahan yang bersifat sektoral dan hanya berorientasi kepada keinginan "pasar suara".
Semua itu terjadi, kata doktor bidang hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang itu, lantaran semua Cakada masih merujuk pada Peraturan KPU RI Nomor 3 tahun 2017 Pasal 42 ayat (1) huruf q yang awalnya berbunyi : “Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon.”
Padahal, jelas Ketua DPP PDI Perjuangan itu, dalam rangka menjamin kesatuan arah dan kesinambungan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia dalam kerangka NKRI, para Cakada itu mestinya membuat naskah visi, misi dan program kerja mereka semuanya mengacu, selaras, dan merupakan bagian tak terpisahkan dari visi dan misi NKRI yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.
“Dengan begitu, arah, kebijakan dan program kerja para kepala daerah di seluruh Indonesia akan selaras dengan arah, kebijakan, dan program kerja Presiden dan Wakil Presiden yang ketika berkampanye mereka pun diwajibkan membuat visi dan misi NKRI dan berpedoman pada Pancasila saat berkampanye serta berbasis riset dan inovasi,” tandas Ahmad Basarah.
Para calon kepala daerah di seluruh Indonesia wajib memedomani Pancasila serta visi dan misi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ICW Sorot Ahmad Ali, Diduga Terafiliasi Bisnis Energi Kotor
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi