Basarah Sebut Peringatan Hari Konstitusi Tak Bisa Dipisahkan dengan Lahirnya Pancasila
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menyatakan peringatan Hari Konstitusi ke-77 tidak dapat dipisahkan dari Hari Lahir Pancasila.
Meski berbeda dari sisi historis dan yuridis, dua momen itu saling melengkapi. Hal tersebut dikatakan Basarah saat menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun Ke-77 MPR pada 18 Agustus 2022 di Jakarta.
Menurut Basarah, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 menetapkan 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi.
Konsideran menimbang huruf (a) keppres ini menyebutkan pada 18 Agustus 1945 PPKI menetapkan UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sementara itu, Pancasila sebagai norma dasar yang bersifat meta yuridis (meta legal) memiliki kedudukan di atas norma hukum seperti UUD 1945.
‘’Tempat Pancasila sebagai dasar negara jelas bukan berada di dalam Pembukaan UUD 1945, tetapi di atas UUD 1945. Jadi, Hari Lahir Pancasila jelas bukan pada 18 Agustus 1945,’’ ucapnya.
Basarah menuturkan ada beberapa pihak yang masih berpandangan bahwa hari lahir Pancasila pada 18 Agustus 1945.
Pada sidang PPKI 18 Agustus 1945, PPKI menetapkan hanya dua hal, yaitu menetapkan Bung Karno dan Bung Hatta sebagai presiden dan wakil presiden RI untuk pertama kalinya serta mengesahkan UUD 1945.
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menyebutkan Hari Konstitusi satu tarikan napas dengan lahirnya Pancasila
- Waka MPR Dorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Influsif Harus Segera Diwujudkan
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo
- Saatnya Mengembalikan Muruah MPR Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Ini Usulan Waka MPR Soal Devisi Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Disimpan di Indonesia
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik