Basarah Sebut Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu Bertentangan dengan UUD

Basarah Sebut Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu Bertentangan dengan UUD
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. Foto: Ricardo/jpnn.com

Basarah juga menganggap gugatan ke pengadilan oleh Partai Prima diajukan dengan menggunakan jalur perdata berupa perbuatan melawan hukum. Padahal permasalahannya adalah terkait kontestasi demokrasi seharusnya tunduk pada UU Pemilu.

"UU Administrasi Pemerintahan telah menyatakan bahwa sejak berlakunya UU Administrasi Pemerintahan, maka gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan merupakan kewenangan dari PTUN," jelas dia. (Tan/JPNN)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mendukung upaya hukum banding oleh KPU atas putusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu 2024.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News