Basarah Sebut Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu Bertentangan dengan UUD
Kamis, 02 Maret 2023 – 20:43 WIB

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. Foto: Ricardo/jpnn.com
Basarah juga menganggap gugatan ke pengadilan oleh Partai Prima diajukan dengan menggunakan jalur perdata berupa perbuatan melawan hukum. Padahal permasalahannya adalah terkait kontestasi demokrasi seharusnya tunduk pada UU Pemilu.
"UU Administrasi Pemerintahan telah menyatakan bahwa sejak berlakunya UU Administrasi Pemerintahan, maka gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan merupakan kewenangan dari PTUN," jelas dia. (Tan/JPNN)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mendukung upaya hukum banding oleh KPU atas putusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Megawati Soekarnoputri Titip Salam ke Prabowo Lewat Didit
- Waka MPR Sebut Inisiatif Putra Prabowo Temui Megawati Meneduhkan Dinamika Politik
- Sejumlah Tokoh Datangi Rumah Megawati di Hari Raya, Anak Buah Prabowo Ikut Hadir