Basarah Sebut Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu Bertentangan dengan UUD
Kamis, 02 Maret 2023 – 20:43 WIB
Basarah juga menganggap gugatan ke pengadilan oleh Partai Prima diajukan dengan menggunakan jalur perdata berupa perbuatan melawan hukum. Padahal permasalahannya adalah terkait kontestasi demokrasi seharusnya tunduk pada UU Pemilu.
"UU Administrasi Pemerintahan telah menyatakan bahwa sejak berlakunya UU Administrasi Pemerintahan, maka gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan merupakan kewenangan dari PTUN," jelas dia. (Tan/JPNN)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mendukung upaya hukum banding oleh KPU atas putusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Hasto PDIP: Bu Megawati Mencoblos di Kebagusan bareng Keluarga
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi