Basarah: Usai Pelarangan FPI, Saatnya Pemerintah Lebih Mengayomi Ormas Keagamaan Moderat

Basarah: Usai Pelarangan FPI, Saatnya Pemerintah Lebih Mengayomi Ormas Keagamaan Moderat
Wakil Ketua MPR yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah. Foto: Humas MPR.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mendukung penuh keputusan pemerintah melarang segala bentuk dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

Kini, Ahmad Basarah meminta pemerintah menjadikan momentum pelarangan organisasi kemasyarakatan Islam garis keras, itu untuk lebih merangkul dan memberi dukungan secara optimal ormas-ormas keagamaan yang selama ini moderat dan terbukti loyal mendukung persatuan dan kesatuan bangsa.

Basarah berpendapat negara menjadi baik  ketika pemerintah dan kalangan civil society saling bahu-membahu menjaga kohesi masyarakat yang majemuk. 

Basarah menjelaskan tujuan dari didirikannya ormas-ormas keagamaan sangat jelas, yakni hendak merawat ketakwaan semua elemen bangsa ini kepada Tuhan Yang Mahaesa.

"Agar bangsa ini terus menjadi bangsa religius seperti yang diharapkan para pendiri bangsa. Harapan itu jelas terekam dalam filosofi Pancasila seperti yang disampaikan Bung Karno dalam Pidato 1 Juni 1945, yakni membentuk bangsa yang nasionalis religius,"  kata Ahmad Basarah dalam keterangannya, Sabtu (2/1).

Menurut Basarah, berdasar filosofi yang ditegaskan oleh proklamator bangsa itu, negara menjadi wajib untuk mendorong dan memfasilitasi warganya dalam rangka meningkatkan ketakwaan mereka sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Dia menjelaskan pemerintah yang berkuasa dan siapa pun yang menjadi pemimpin pemerintahan itu, tak punya alasan lain untuk tidak merawat, mengayomi, dan mendukung ormas-ormas keagamaan baik secara moril apalagi materiil.

Bila terbukti semua ormas itu mendukung kemajuan bangsa untuk mencapai tujuan nasionalnya.

Menurut Basarah, tujuan didirikannya ormas-ormas keagamaan sangat jelas, yakni hendak merawat ketakwaan semua elemen bangsa ini kepada Tuhan Yang Mahaesa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News