Basari: Yusril Dipakai agar Polri tak Tersentuh Hukum

Basari: Yusril Dipakai agar Polri tak Tersentuh Hukum
Basari: Yusril Dipakai agar Polri tak Tersentuh Hukum
JAKARTA - Praktisi Hukum Taufik Basari mempertanyakan pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang secara garis besar terkesan membenarkan tindakan Polri yang arogan, melalui Undang-Undang Dasar 1945, dan menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang karena tidak diatur dalam UUD 1945.

Sebelumnya, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar 1945, secara tidak langsung Yusril menganggap kewenangan KPK di pasal 50 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK lebih kecil dibandingkan dengan Polri. Polisi dianggap lebih berwenang melakukan penyidikan kasus korupsi driving simulator Korlantas Polri, dibanding KPK yang sudah lebih dulu memulai penyidikan.

"Pernyataan Prof Yusril tidak ada hubungannya dengan persoalan ini atau enggak nyambung. Tidak ada kaitannya siapa yang berhak menangani kasus ini dengan persoalan apakah lembaganya disebut atau tidak di dalam UUD 45," kata Taufik saat dihubungi JPNN di Jakarta, Selasa (7/8).

Menurut Taufik, sebenarnya mandat keberadaan KPK berasal dari Pasal 24 ayat (3) UUD 45. Pasal tersebut berbunyi "Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.". Oleh karena itu, tuturnya, seharusnya kewenangan KPK pun tidak perlu diragukan, meski namanya tidak tertulis secara langsung di UUD 1945.

JAKARTA - Praktisi Hukum Taufik Basari mempertanyakan pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang secara garis besar terkesan membenarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News