Basari: Yusril Dipakai agar Polri tak Tersentuh Hukum
Rabu, 08 Agustus 2012 – 09:38 WIB
JAKARTA - Praktisi Hukum Taufik Basari mempertanyakan pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang secara garis besar terkesan membenarkan tindakan Polri yang arogan, melalui Undang-Undang Dasar 1945, dan menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang karena tidak diatur dalam UUD 1945.
Sebelumnya, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar 1945, secara tidak langsung Yusril menganggap kewenangan KPK di pasal 50 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK lebih kecil dibandingkan dengan Polri. Polisi dianggap lebih berwenang melakukan penyidikan kasus korupsi driving simulator Korlantas Polri, dibanding KPK yang sudah lebih dulu memulai penyidikan.
Baca Juga:
"Pernyataan Prof Yusril tidak ada hubungannya dengan persoalan ini atau enggak nyambung. Tidak ada kaitannya siapa yang berhak menangani kasus ini dengan persoalan apakah lembaganya disebut atau tidak di dalam UUD 45," kata Taufik saat dihubungi JPNN di Jakarta, Selasa (7/8).
Menurut Taufik, sebenarnya mandat keberadaan KPK berasal dari Pasal 24 ayat (3) UUD 45. Pasal tersebut berbunyi "Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.". Oleh karena itu, tuturnya, seharusnya kewenangan KPK pun tidak perlu diragukan, meski namanya tidak tertulis secara langsung di UUD 1945.
JAKARTA - Praktisi Hukum Taufik Basari mempertanyakan pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang secara garis besar terkesan membenarkan
BERITA TERKAIT
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim