Basari: Yusril Dipakai agar Polri tak Tersentuh Hukum
Rabu, 08 Agustus 2012 – 09:38 WIB
"Lagi pula di UUD 1945 pun kepolisian masuknya ke dalam bab pertahanan dan keamanan negara, sehinga konteksnya pun mesti diperhatikan," tutur Taufik.
Baca Juga:
Menurut Taufik, KPK juga tidak perlu terpengaruh dengan usulan melakukan uji materil terhadap pasal yang sudah jelas isinya dan tidak memerlukan tafsir lain. Hal tersebut tak perlu dilakukan karena masalah KPK dan Polri bukanlah suatu sengketa kewenangan, melainkan pembangkangan hukum oleh institusi yang sedang berusaha dibersihkan.
"Hal ini bukanlah disebabkan oleh ketentuan yang tidak jelas. Jadi tidak perlu ada uji materi undang-undang," tegasnya.
Taufik mengkhawatirkan pendapat Yusril ini justru dimanfaatkan oleh kepolisian untuk bersikukuh pada sikap yang sebenarnya jelas-jelas melanggar Undang-Undang, khususnya UU KPK.
JAKARTA - Praktisi Hukum Taufik Basari mempertanyakan pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang secara garis besar terkesan membenarkan
BERITA TERKAIT
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark