Basari: Yusril Dipakai agar Polri tak Tersentuh Hukum
Rabu, 08 Agustus 2012 – 09:38 WIB
"Lagi pula di UUD 1945 pun kepolisian masuknya ke dalam bab pertahanan dan keamanan negara, sehinga konteksnya pun mesti diperhatikan," tutur Taufik.
Baca Juga:
Menurut Taufik, KPK juga tidak perlu terpengaruh dengan usulan melakukan uji materil terhadap pasal yang sudah jelas isinya dan tidak memerlukan tafsir lain. Hal tersebut tak perlu dilakukan karena masalah KPK dan Polri bukanlah suatu sengketa kewenangan, melainkan pembangkangan hukum oleh institusi yang sedang berusaha dibersihkan.
"Hal ini bukanlah disebabkan oleh ketentuan yang tidak jelas. Jadi tidak perlu ada uji materi undang-undang," tegasnya.
Taufik mengkhawatirkan pendapat Yusril ini justru dimanfaatkan oleh kepolisian untuk bersikukuh pada sikap yang sebenarnya jelas-jelas melanggar Undang-Undang, khususnya UU KPK.
JAKARTA - Praktisi Hukum Taufik Basari mempertanyakan pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang secara garis besar terkesan membenarkan
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas