Basaria Beberkan Kronologi Penangkapan Eni Saragih
Minggu, 15 Juli 2018 – 00:01 WIB

Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih. Foto: Website Fraksi Golkar
Atas ulahnya, Eni yang menjadi penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mg1/jpnn)
Pengusutan kasus Eni Saragih dilakukan sejak Juni 2018 setelah adanya laporan dari masyarakat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?
- KPK Lakukan OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kapolres Bilang Begini
- Pengacara Hasto Bantah Kliennya Perintahkan Harun Masiku Merendam Telepon Seluler
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan