Basiran Adukan Gubernur Sultra Ali Mazi ke Kemendagri, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Basiran mendatangani Kantor Kemendagri, Jakarta pada Kamis (10/8).
Kedatangan Basiran ke Kemendagri untuk mengadukan Ali Mazi yang diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Sultra karena menerbitkan Surat Keputusan Nomor 474 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurut Basiran, SK tersebut ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Sultra Ali Mazi di Kendari pada Senin, 7 Agustus 2023.
Dalam salinan SK, penulisan tanggal, bulan, dan tahun ditulis dengan tulisan tangan. Secara spesifik, SK itu memuat dua poin pada diktum memutuskan.
Pertama, memberhentikan "saudara Drs. Basiran, M.Si" dengan pangkat Pembina Utama Madya dan golongan ruang IV/d dari jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan selanjutnya ditempatkan sebagai staf pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Sultra.
Kedua, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
"Penerbitan atau penetapan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 474 Tahun 2023 tersebut oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dilakukan tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai Ketentuan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Basiran seusai bertemu jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) di Gedung Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat pada Kamis (10/8/2023.
Saat ini, Basiran masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Buton, Sultra terhitung efektif sejak 24 Agustus 2022 saat Basiran dilantik oleh Gubernur Sultra Ali Mazi di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra.
Basiran mengadukan Ali Mazi ke Kemendagri karena diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Sultra.
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Irigasi di Daerah untuk Swasembada Pangan