Baskom Berisi Kembang Tujuh Rupa jadi Bukti Perbuatan Terlarang Ci Amir
Kamis, 25 Juni 2020 – 19:21 WIB
Ritual tersebut sudah dilakukan pelaku selama satu setengah tahun.
Dari pemeriksaan dan pengembangan sementara, terdapat empat korban atas aksi yang dilakukan pelaku.
“Kami sudah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah korban,” tutup Azis Ardiansyah. (rd/dic)
Ci Amir membujuk pasiennya dengan ritual mandi kembang, tetapi ternyata melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Laporan Dicabut, Kasus Penganiayaan terhadap Ketua LPM di Depok Berakhir Damai
- Tak Terima Disalip, Pengendara Mobil Aniaya Pemotor di Depok, Babak Belur
- Hitung Cepat Indikator: Supian Suri Unggul di 9 Wilayah Depok
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin