Basmi Pencurian Pulsa, Menkominfo Gandeng Polri
Senin, 10 Oktober 2011 – 14:41 WIB
Menurut dia, Kemenkominfo, tidak bisa mengontrol penuh, karena tidak ada Undang-undangnya. "Tapi, kalau melakukan kecurangan bisa dipidanakan.
Baca Juga:
Sisi lain, Komisi I DPR RI resmi meminta keterangan Menkominfo. Ketua Komisi I, Mahfud Siddiq, mengatakan, bahwa banyak laporan masyarakat mengenai pencurian pulsa itu. Oleh karena itu, kata Mahfud, komisi yang dipimpinnya itu meminta penjelasan kepada Menkominfo, menyoal langkah apa saja yang sudah diambil. (Boy/jpnn)
JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, sepakat untuk membasmi penyedotan pulsa yang diduga dilakukan oknum operator telepon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian