Basrief Anggap Panggilan KPK ke Banggar Tanpa Substansi
Kamis, 29 September 2011 – 21:01 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pihaknya tidak melihat substansi dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memanggil empat pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Hal tersebut ditegaskan Basrief Arief dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan Jaksa Agung dan Kapolri di ruang rapat Pimpinan DPR, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (29/9). Dalam rapat yang sedianya juga diharidi KPK itu Kapolri Timur Pradopo menambahkan, ada dua jenis saksi dalam proses penyidikan. Pertama saksi pro justicia dalam kasus yang sudah ada tersangkanya. Kedua, saksi terkait dengan proses penyidikan yang belum terkait dengan substansi. Artinya penyidik masih mencari bahan keterangan. "Dan, semua prosedurnya masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie, itu Basrief membeberkan hukum acara pidana. Menurutnya, sesuai pasal 184 KUHAP maka maka keterangan saksi disebut sebagai alat bukti. "Dalam pasal 185 dijelaskan saksi adalah apa yang dialami, apa yang dilihat, dan apa yang dirasakan. Terkait pemanggilan yang dilakukan KPK itu, saya tidak melihat substansi dari surat panggilan itu sendiri," tegas Basrief Arief.
Dalam perkara pidana, lanjutnya, untuk mendapatkan satu alat salah satunya memang dari keterangan saksi. "Ini tentunya dalam panggilan seharusnya disebutkan untuk diminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus apa? Kalau memang tidak sesuai, bisa ditanyakan lagi kepada pihak pemanggil," sarannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pihaknya tidak melihat substansi dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memanggil
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Bea Cukai Optimalkan Pengawasan & Dukung Program P4GN di Sulsel dan Kalteng
- Kejaksaan Sita Lahan Kebun Binatang Bandung, Bagaimana Nasib Para Satwa?
- Eksaminasi Perkara Kasus Harun Masiku, Keputusan DPP PDIP Tidak Melanggar Hukum
- Rapat DPR, KemenPAN-RB, BKN dengan Honorer Batal, Imbas Demo R2/R3?
- Tanggapi Polemik HGB Pagar Laut, Muannas Alaidid: Banyak yang Keliru dan Salah Paham
- Pengamat Sebut MA Harus Bersihkan Makelar Kasus di Gedung Pengadilan