Basrief Anggap Panggilan KPK ke Banggar Tanpa Substansi
Kamis, 29 September 2011 – 21:01 WIB
Karena itu Jaksa Agung dan Kapolri menyarankan agar Pimpinan DPR tetap melakukan komunikasi dengan KPK guna mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap.
Sementara Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, penjelasan dari Jaksa Agung dan Kapolri itu tentang pengertian saksi itu dipandang sudah cukup. Sehingga, rapat konsultasi tidak perlu diperpanjang karena substansinya sudah dijelaskan. Dalam rapat konsultasi ini pun Marzuki menegaskan bahwa Pimpinan Dewan tetap akan kembali melayangkan surat untuk ketiga kalinya kepada pimpinan KPK untuk kepentingan rapat konsultasi.
Marzuki menegaskan, sesuai Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), maka DPR memiliki wewenang untuk memanggil siapa pun, menggelar rapat kerja hingga rapat konsultasi, termasuk dengan Presiden. "Sehingga, atas kewenangan yang diatur UU tersebut, kami akan kembali memanggil KPK dalam waktu dekat ini. Kami berharap adanya pengertian dalam hal ini," tegasnya.
Sebelum Jaksa Agung dan Kapolri memberikan pandangan dalam rapat konsultasi, Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng meminta kejelasan soal definisi saksi dari kedua pimpinan tertinggi di lembaga penagak hukum itu.
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pihaknya tidak melihat substansi dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memanggil
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living