Basrief Anggap Panggilan KPK ke Banggar Tanpa Substansi
Kamis, 29 September 2011 – 21:01 WIB

Basrief Anggap Panggilan KPK ke Banggar Tanpa Substansi
Karena itu Jaksa Agung dan Kapolri menyarankan agar Pimpinan DPR tetap melakukan komunikasi dengan KPK guna mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap.
Sementara Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, penjelasan dari Jaksa Agung dan Kapolri itu tentang pengertian saksi itu dipandang sudah cukup. Sehingga, rapat konsultasi tidak perlu diperpanjang karena substansinya sudah dijelaskan. Dalam rapat konsultasi ini pun Marzuki menegaskan bahwa Pimpinan Dewan tetap akan kembali melayangkan surat untuk ketiga kalinya kepada pimpinan KPK untuk kepentingan rapat konsultasi.
Marzuki menegaskan, sesuai Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), maka DPR memiliki wewenang untuk memanggil siapa pun, menggelar rapat kerja hingga rapat konsultasi, termasuk dengan Presiden. "Sehingga, atas kewenangan yang diatur UU tersebut, kami akan kembali memanggil KPK dalam waktu dekat ini. Kami berharap adanya pengertian dalam hal ini," tegasnya.
Sebelum Jaksa Agung dan Kapolri memberikan pandangan dalam rapat konsultasi, Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng meminta kejelasan soal definisi saksi dari kedua pimpinan tertinggi di lembaga penagak hukum itu.
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pihaknya tidak melihat substansi dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memanggil
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung