Basrief Buka Peluang SP3-kan Kasus Sembilan Kada
Sabtu, 06 Agustus 2011 – 00:14 WIB

Basrief Buka Peluang SP3-kan Kasus Sembilan Kada
JAKARTA - Jaksa Agung (JA), Basrief Arief memberikan sinyalemen akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kepala daerah (Kada) yang kini berstatus tersangka kasus korupsi. Menurutnya, penyidikan akan dihentikan bila tidak ditemukan bukti kuat untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Kalau ada yang tidak bisa kita buktikan, kenapa harus diteruskan," kata Basrief Arief usai salat jumat di Kejagung, Jakarta, Jumat (5/8).
Pernyataan Basrief terkait dengan ditetapkannya sembilan kepala daerah yang hingga kini belum diambil keterangannya. Mereka adalah Muhtadin Serai (Bupati Ogan Komering Ulu), Bambang Bintoro (Bupati Batang), Budiman Arifin (Bupati Bulungan), Dudung Supardi (Wakil Bupati Purwakarta), Ruhudman Harahap (Walikota Medan), Buhari Matta (Bupati Kolaka), Edison Seleleobaja (Bupati Kepulauan Mentawai), Awang Faroek (Gubernur Kaltim), dan Rudi Arifin (Gubernur Kalimantan Selatan).
Siapa kepala daerah yang akan dihentikan kasusnya? Basrief enggan menyebutkan. Ia beralasan, pihaknya masih mempelajari dan menunggu laporan dari jaksa di masing-masing daerah yang kepala daerahnya ditetapkan tersangka. "Ya nanti, tunggulah laporannya dari masing-masing daerah," tukasnya.
JAKARTA - Jaksa Agung (JA), Basrief Arief memberikan sinyalemen akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kepala daerah
BERITA TERKAIT
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran