Basrief Buka Peluang SP3-kan Kasus Sembilan Kada
Sabtu, 06 Agustus 2011 – 00:14 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung (JA), Basrief Arief memberikan sinyalemen akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kepala daerah (Kada) yang kini berstatus tersangka kasus korupsi. Menurutnya, penyidikan akan dihentikan bila tidak ditemukan bukti kuat untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Kalau ada yang tidak bisa kita buktikan, kenapa harus diteruskan," kata Basrief Arief usai salat jumat di Kejagung, Jakarta, Jumat (5/8).
Pernyataan Basrief terkait dengan ditetapkannya sembilan kepala daerah yang hingga kini belum diambil keterangannya. Mereka adalah Muhtadin Serai (Bupati Ogan Komering Ulu), Bambang Bintoro (Bupati Batang), Budiman Arifin (Bupati Bulungan), Dudung Supardi (Wakil Bupati Purwakarta), Ruhudman Harahap (Walikota Medan), Buhari Matta (Bupati Kolaka), Edison Seleleobaja (Bupati Kepulauan Mentawai), Awang Faroek (Gubernur Kaltim), dan Rudi Arifin (Gubernur Kalimantan Selatan).
Siapa kepala daerah yang akan dihentikan kasusnya? Basrief enggan menyebutkan. Ia beralasan, pihaknya masih mempelajari dan menunggu laporan dari jaksa di masing-masing daerah yang kepala daerahnya ditetapkan tersangka. "Ya nanti, tunggulah laporannya dari masing-masing daerah," tukasnya.
JAKARTA - Jaksa Agung (JA), Basrief Arief memberikan sinyalemen akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kepala daerah
BERITA TERKAIT
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili