Basrief Didesak Tuntaskan Korupsi di Kejagung
Rabu, 15 Juni 2011 – 14:42 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief diminta untuk menyelesaikan dugaan korupsi yang terjadi di lembaganya sendiri. Korupsi tersebut terkait pengadaan 100 unit mobil tahanan yang diduga dilakukan lewat penunjukan langsung (PL) ke PT Astra Internasional Tbk sebagai pemegang merek Toyota. Kontrak pengadaan kendaraan tahanan, lanjut Emerson, tertuang dalam surat Nomor SP-02/PKLPH/7/2009 tanggal 1 Juni 2009 dengan nilai Rp29,4 miliar. Adapun perangkat yang dibeli diantaranya chasis Toyota Kijang Dyna Rino empat ban kecil sebanyak 38 unit. Termasuk pula chasis Toyota Kijang Dyna Rino empat ban sedang sejumlah 50 unit dan enam ban besar sejumlah 12 unit.
"Temuan ini sesuai laporan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Hasil Pemeriksaan Keuangan Kejagung 2009 melalui Surat Nomor 31a/HP/XIV/05/2010 tertanggal 10 Mei 2010," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat dihubungi wartawan Rabu (15/6).
Baca Juga:
Berdasarkan laporan BPK tersebut, lanjut Emerson, pengadaan mobil dilakukan oleh Biro Perencanaan Kejagung pada 2009. Disebutkan, kendaraan yang diperuntukan mengantar dan jemput tahanan selama persidangan atau diperiksa jaksa itu, diperuntukan untuk Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan cabang Kejari.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief diminta untuk menyelesaikan dugaan korupsi yang terjadi di lembaganya sendiri. Korupsi tersebut terkait pengadaan
BERITA TERKAIT
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- Gelombang Rossby & Siklon Sean Bakal Pengaruhi Cuaca Bali, Waspada!
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Dukung Ketahanan Pangan, Polres Banyuasin Siapkan 211 Hektare Lahan untuk Penanaman Jagung
- RDF Plant Dinilai Efektif Atasi Sampah, Fraksi PDIP Dorong Dibangun di 5 Wilayah Jakarta
- Pramono-Rano Bakal Perbanyak Rusun Mix-Used, Gabungkan Perumahan, Hingga Gerai UMKM