Basrief Didesak Tuntaskan Korupsi di Kejagung
Rabu, 15 Juni 2011 – 14:42 WIB
Menurut BPK, tambah Econ --panggilan Emerson-- pelaksanaan pekerjaan berlangsung selama 168 hari atau mulai 1 Juli 2009 sampai 15 Desember 2009. "Serah terima dilakukan 11 Desember 2009," ungkap dia. Sebelum serah terima, kata dia, dilakukan kontrak lanjutan senilai Rp 1,6 miliar dengan jangka waktu pelaksanaan 28 hari, terhitung sejak 3 Desember 2009 sampai 30 Desember 2009.
"Setelah dicek ke Toyota Astra Internasional (PT Tunas), diketahui harga chasis dalam kontrak kemahalan sebesar Rp 1,3 miliar," ungkap Econ lagi. Tak hanya soal pengadaan mobil tahanan, BPK juga menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan barang inventaris pada Biro Perlengkapan Kejagung tahun 2009 senilai Rp 1,4 miliar.
Jenis barang inventaris yang diduga disimpangkan tersebut adalah pengadaan komputer jinjing atau laptop tahun 2008 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar. Ditegaskan Econ, Kejagung harus menuntaskan laporan BPK tersebut, terlebih jajaran Adhiyaksa tak lama lagi akan mendapat remunerasi. Sehingga harus diterapkan reward and punishment lebih keras terhadap anggota yang menyimpang.(pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief diminta untuk menyelesaikan dugaan korupsi yang terjadi di lembaganya sendiri. Korupsi tersebut terkait pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
- Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran