Basrief Dituding Terperangkap Konflik Kepentingan
KPK Didesak Ambil Alih Kasus Sisminbakum
Jumat, 01 Juli 2011 – 19:01 WIB
Padahal, kata Chandra, berkas atas nama Yusril dan Hartono sudah dinyatakan lengkap sejak awal Januari 2011 lalu. Karenanya Chandra menduga adanya konflik kepentingan dalam
Baca Juga:
Chandra bahkan menyebut kelambanan dan konflik kepentingan dalam kasus Sisminbakum cukup menjadi dasar bagi KPK untuk mengambil alih penanganannya. "Itu sudah masuk dalam syarat penjelasan Pasal 8 dan 11 UU KPK. Kedua pasal tersebut menyebutkan KPK bisa mengambil alih suatu kasus dari aparat hukum lain jika penanganannya berlarut-larut," sebutnya.
Ditambahkan pula, dalam kasus Sisminbakum diduga ada keterlibatan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara yang terkait di dalamnya. Sayangnya, lanjut Chandra, KPK cenderung tak tanggap dengan kasus Sisminbakum.
Chandra pun mengungkit lagi laporan mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Woworuntu pada 6 Juli 2010 ke KPK. Kala itu Yohanes menyebutkan dana Rp 378 miliar dari jasa Sisminbakum masuk ke kas PT Bhakti Investama Capital milik pengusaha Harry Tanoesoedibjo.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk mengambil alih kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dari Kejaksaaan Agung
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan