Basrief: Jaksa tak Takut pada Bupati Aru
Selasa, 21 Mei 2013 – 17:02 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief kembali menegaskan pihak kejaksaan akan terus berupaya melakukan eksekusi terhadap Bupati Kabupaten Aru, Teddy Tengko. Ia menyatakan jaksa tidak pandang bulu meski saat ini Teddy masih berstatus sebagai Bupati.
"Kita enggak takut. Masak takut. Kenapa harus takut. Kita kejar terus," ujar Basrief di Jakarta, Selasa, (21/5).
Teddy Tengko adalah Bupati Kepulauan Aru periode 2005-2010 dan 2010-2015 yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi dana APBD Kepulauan Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Teddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar berdasarkan putusan kasasi No 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012. Namun, hingga saat ini, Teddy belum berhasil dieksekusi.
Basrief menyatakan akan ada waktu yang tepat untuk mengeksekusi Teddy.
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief kembali menegaskan pihak kejaksaan akan terus berupaya melakukan eksekusi terhadap Bupati Kabupaten Aru, Teddy
BERITA TERKAIT
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik