Basrief Janji Penjarakan Jaksa Kasus Joki
Sabtu, 08 Januari 2011 – 09:20 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief berjanji tidak hanya memberikan sanksi disipilin kepada jaksa yang terlibat dalam joki narapidana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur. Orang nomor satu di jajaran adhyaksa ini juga berjanji akan mempidanakan anak buahnya jika mengarah ke tindak pidana. "Paling tidak untuk JPU dicabut fungsionalnya. Itu sangat berat. Artinya, (kalau) di hakim non-palu dulu, tidak bisa melakukan tugas sehari-hari. Kalau dari sisi hukuman disiplin sudah jalan," katanya.
"Kalau ada temuan baru dari Penyidik Polri mengarah indikasi pidana ya kita lanjutkan," kata Basrief Arief, Jakarta, Jumat (7/1).
Baca Juga:
Saat ini, kata Basrief, pemberian sanksi berdasarkan urutan perbuatan yang dilakukan para jaksa. Kepala Kejaksaan Bojonegoro Wahyudi dicopot dari jabatannya dan ditarik di Kejagung sebagai staf biasa. Sedangkan Kepala Seksi Pidana Khusus Hendro Sasmito dan jaksa penuntut umum (JPU) Tri Mawarni yang menangani perkara di parkir di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief berjanji tidak hanya memberikan sanksi disipilin kepada jaksa yang terlibat dalam joki narapidana di Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!