Basrief Janji Penjarakan Jaksa Kasus Joki
Sabtu, 08 Januari 2011 – 09:20 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief berjanji tidak hanya memberikan sanksi disipilin kepada jaksa yang terlibat dalam joki narapidana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur. Orang nomor satu di jajaran adhyaksa ini juga berjanji akan mempidanakan anak buahnya jika mengarah ke tindak pidana. "Paling tidak untuk JPU dicabut fungsionalnya. Itu sangat berat. Artinya, (kalau) di hakim non-palu dulu, tidak bisa melakukan tugas sehari-hari. Kalau dari sisi hukuman disiplin sudah jalan," katanya.
"Kalau ada temuan baru dari Penyidik Polri mengarah indikasi pidana ya kita lanjutkan," kata Basrief Arief, Jakarta, Jumat (7/1).
Baca Juga:
Saat ini, kata Basrief, pemberian sanksi berdasarkan urutan perbuatan yang dilakukan para jaksa. Kepala Kejaksaan Bojonegoro Wahyudi dicopot dari jabatannya dan ditarik di Kejagung sebagai staf biasa. Sedangkan Kepala Seksi Pidana Khusus Hendro Sasmito dan jaksa penuntut umum (JPU) Tri Mawarni yang menangani perkara di parkir di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief berjanji tidak hanya memberikan sanksi disipilin kepada jaksa yang terlibat dalam joki narapidana di Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Kunjungan Kerja Megawati ke Rusia dan Uzbekistan Perkuat Kedekatan Antarnegara
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Forum IMT-GT Dorong Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Sumatera
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30
- Pemanfaatan Drone dalam Sektor Pertambangan Semakin Dilirik
- Jumpa Pers Kadin Arsjad Rasjid Digagalkan Oknum Petugas, Wartawan Dilarang Masuk