Basrief Janji Penjarakan Jaksa Kasus Joki

Basrief Janji Penjarakan Jaksa Kasus Joki
Basrief Janji Penjarakan Jaksa Kasus Joki
Basrief yang menggantikan Hendarman Supandji itu akan menunggu laporan berdasarkan hasil yemuan dari pihak Kepolisian. Kata di, polisi sudah membentuk Tim Investigasi terhadap kasus joki narapidana atas perkara Kasiyem. "Di Kepolisian tindak pidananya. Itu kita pisahkan.  Kalau pidana, sanksinya pidana," ucapnya.

Untuk mengisi jabatan Kajari Bojoneggoro yang ditinggal Wahyudi, Basrief mengaku menunjuk salah satu Asisten di Kejati Jatim sebagai pelaksana. Kata dia, Rabu (12/1) mendatang akan diangkat yang defenitif.

Kasus joki napi terungkap setelah salah seorang tahanan wanita di LP Bojonegoro bernama Kasiyem yang terlibat kasus penyelewengan dana pupuk bersubsidi tidak berada dalam sel. Kasiyem digantikan seseorang bernama Karni.

Karni mengaku dibayar Rp10 juta oleh Kasiyem untuk menggantikannya dalam sel. Kasiyem sendiri seharusnya menjalani masa tahanan selama 3 bulan 15 hari. Kasus ini terbongkar setelah Karni berada 4 hari di tahanan. (awa/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief berjanji tidak hanya memberikan sanksi disipilin kepada jaksa yang terlibat dalam joki narapidana di Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News