Basrief Janji Tuntaskan Pelanggaran HAM 1965
Selasa, 24 Juli 2012 – 15:36 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan Kejaksaan Agung akan menangani dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat pada peristiwa tahun 1965. Hal ini diungkapkan Jaksa Agung dalam menanggapi hasil investigas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyimpulkan terdapat cukup bukti permulaan dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965-1966. Namun Basrief menampik kekhawatiran tersebut. Menurutnya, penanganan perkara pelanggaran HAM diserahkan kepada Subdirektorat Pelanggaran HAM pada tindak pidana khusus Kejaksaan Agung. "Ada subdit penyidikan, penuntutan dan eksekusi," tutur Basrief.
"Tugas mereka (Komnas HAM) untuk melakukan penyelidikan. Nanti kalau selesai tentunya akan akan diserahkan ke kami. Nanti akan saya lihat dulu," kata Basrief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (24/07).
Baca Juga:
Dalam penanganan kasus 1965-1966 ini, dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga menyayangkan Kejaksaan Agung yang telah menghapuskan Direktorat Penanganan Pelanggaran HAM (Dit-HAM). Dengan dihapusnya direktorat itu, dikhawatirkan akan semakin tidak jelas penanganan berkas perkara HAM.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan Kejaksaan Agung akan menangani dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat pada peristiwa tahun 1965.
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS