Basrief Janji Tuntaskan Pelanggaran HAM 1965
Selasa, 24 Juli 2012 – 15:36 WIB
Sebelumnya diberitakan Komnas HAM yang diwakili oleh Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 merekomendasikan agar Jaksa Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Komnas HAM telah menyelidiki kasus pelanggaran HAM berat ini di beberapa provinsi seperti Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur. Penyelidikan itu dilakukan pada tahun 2008 hingga 2012 dengan memeriksa 349 saksi. Hasil penyelidikan diserahkan pada Jaksa Agung 20 Juli 2012.
Komnas juga merekomendasikan hasil penyelidikan dapat diselesaikan melalui mekanisme nonyudisial demi terpenuhinya rada keadilan bagi korban dan keluarganya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan Kejaksaan Agung akan menangani dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat pada peristiwa tahun 1965.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta