Basrief Janji Tuntaskan Pelanggaran HAM 1965
Selasa, 24 Juli 2012 – 15:36 WIB

Basrief Janji Tuntaskan Pelanggaran HAM 1965
Sebelumnya diberitakan Komnas HAM yang diwakili oleh Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 merekomendasikan agar Jaksa Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Komnas HAM telah menyelidiki kasus pelanggaran HAM berat ini di beberapa provinsi seperti Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur. Penyelidikan itu dilakukan pada tahun 2008 hingga 2012 dengan memeriksa 349 saksi. Hasil penyelidikan diserahkan pada Jaksa Agung 20 Juli 2012.
Komnas juga merekomendasikan hasil penyelidikan dapat diselesaikan melalui mekanisme nonyudisial demi terpenuhinya rada keadilan bagi korban dan keluarganya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan Kejaksaan Agung akan menangani dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat pada peristiwa tahun 1965.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar