Basrief Mutasikan 132 Pejabat Kejaksaan

Basrief Mutasikan 132 Pejabat Kejaksaan
Basrief Mutasikan 132 Pejabat Kejaksaan
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan pejabat eselon II dan III Kejaksaan. Lewat Keputusan Jaksa Agung No 169/A/JA/08/2011 tanggal 2 Agustus 2011, Basrief memutasi 132 pejabat mulai tingkat Sekretaris Jaksa Agung Muda, Direktur Penyidikan hingga tingkat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, menyebutkan, sebanyak 34 pejabat yang dimutasi adalah eselon II, sedangkan 98 pejabat lainnya adalah jajaran eselon III. Dari data yang diterima JPNN Kamis (4/8), nama-nama yang dimutasi itu cukup dikenal publik seperti Dirdik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Jasman Pandjaitan yang dimutasi menjadi Kajati Kalimantan Barat.

Posisi yang dijabat Jasman belum setahun itu akan diisi Arnold Angkouw yang sebelumnya Direktur Penuntutan Pidsus. Selanjutnya, Arnold digantikan Didik Darmanto yang sebelumnya menjabat Kajati Nusa Tenggara Barat. Didik nantinya akan melakukan serah terima jabatan dengan penggantinya yakni Muhammad Salim, yang sebelumnya merupakan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung.

Salim yang sempat menghiasi media massa karena diduga mengetahui pertemuan pengusaha Artalyta Suryani dengan jaksa Urip Tri Gunawan, tak lama lagi akan melakukan sertijab dengan penggantinya, Godang Riadi Siregar yang saat ini menjadi Wakil Kajati NTB.

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan pejabat eselon II dan III Kejaksaan. Lewat Keputusan Jaksa Agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News