Basrief Mutasikan 132 Pejabat Kejaksaan
Jumat, 05 Agustus 2011 – 00:25 WIB
Seperti diketahui, Urip tertangkap basah menerima uang Rp 6 miliar lebih dari Artalyta Suryani pada awal Maret 2008. Uang tersebut diduga terkait penghentian penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di Jampidsus yang melibatkan bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Pengadilan Tipikor kemudian mengganjar Urip hukuman 20 tahun, sementara Artalyta yang dihukum 5 tahun penjara kini sudah bebas.
Sedangkan mantan Dirdik JAM Pidsus Arminsyah yang kini menjabat Kajati Lampung, akan menempati pos barunya sebagai Inspektur III Pengawasan pada JAM Pengawasan. Ada juga nama Abdul Taufiq yang baru sekitar 8 bulan duduk sebagai Kajati Jatim, diangkat menjadi Sekretaris JAM Intelijen.
Noor Rachmad menganggap mutasi besar-besaran itu sebagai hal biasa. "Ini adalah bentuk upaya pimpinan untuk menjaga kesinambungan organisasi, sekaligus tour of duty dan tour of area bagi pejabat yang dimutasi," ujarnya.(pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan pejabat eselon II dan III Kejaksaan. Lewat Keputusan Jaksa Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang