Basrief Perintahkan Ekseksusi Susno
Jumat, 08 Maret 2013 – 19:31 WIB

Basrief Perintahkan Ekseksusi Susno
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memastikan kembali bahwa pihaknya akan tetap melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji. Menurutnya, tugas jaksa sudaht diatur dengan jelas dalam Pasal 370 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Darimana sejarahnya putusan berkekuatan tetap dari Mahkamah Agung tidak dijalankan oleh jaksa. Tidak ada alasan jaksa tak jalankan eksekusi," kata Basrief, Jumat (8/3).
Pernyataan Basrief muncul saat ditanya wartawan soal adanya penolakan dari Susno yang mengaku punya dasar hukum tak dieksekusi. Dasar tersebut adalah tak dimuatnya perintah penahanan dalam putusan kasasi terhadap dirinya. Meski memastikan akan mengeksekusi, Basrief menolak menyebutkan hari pelaksanaan eksekusi terhadapa Susno. "Tergantung waktu (pelaksanaan eksekusi)," tambah Basrief.
Susno dihukum penjara selama 3,5 tahun setelah permohonan kasasinya ditolak majelis agung diketuai Zaharuddin Utama dan beranggotakan Leopad Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, serta dibantu 2 hakim ad hoc. Dengan begitu mantan Kapolda Jawa Barat ini terbukti bersalah telah melakukan korupsi saat menangani kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008.
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memastikan kembali bahwa pihaknya akan tetap melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri, Komisaris
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi