Basrief: Ridwan Ikut Menyerang
Rabu, 02 Maret 2011 – 15:58 WIB
JAKARTA- Kejaksaan akhirnya angkat bicara soal tuntutan 8 bulan penjara pada tiga terdakwa pembunuh wartawan SUN TV, Ridwan Salamun. Jaksa Agung Basrief menilai tuntutan tersebut sudah wajar karena dari fakta persidangan terungkap, ketiga terdakwa membela diri bukan berniat membunuh Ridwan. "Terdakwa sampai ada yang luka serius dan dapat jahitan lebih dari 100, jadi luka permanen," kata Basrief sembari menceritakan fakta persidangan yang dilaporkan jaksa dari Pengadilan Negeri Tual, Maluku Tenggara.
Alasan lain, saat kejadian tambah Basrief, Ridwan tak sedang melakukan peliputan tapi justru terlibat dalam penyerangan. "Tolong didudukan pada persoalan yang sebenarnya bahwa posisinya (Ridwan) tidak dalam meliput,"kata Basrief, Rabu (2/3).
Berdasarkan laporan yang didapat, jelas Basrief, saat bentrok dua desa di Kota Tual berlangsung, Ridwan ikut menyerang sambil membawa parang. Berbekal senjata tajam itu, tambah Basried, korban kemudian menyerang ketiga terdakwa hingga salah satunya luka berat.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan akhirnya angkat bicara soal tuntutan 8 bulan penjara pada tiga terdakwa pembunuh wartawan SUN TV, Ridwan Salamun. Jaksa Agung
BERITA TERKAIT
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!