Basrief: Ridwan Ikut Menyerang
Rabu, 02 Maret 2011 – 15:58 WIB
Disaat terpojok itulah, kata dia, ada terdakwa yang menemukan sepotong besi kemudian dipukulkan pada Ridwan sampai dia meninggal. "Jadi pada dasarnya dia (ketiga terdakwa) tak membawa senjata tajam. Dia melakukan pembelaan diri," tambah Basrief.
Baca Juga:
Terkait ketidakpuasan dewan pers dan keluarga korban, Basrief mengaku dapat memahami. Namun patut diingat, kata dia, kasus bentrok antardesa yang berlangsung Sabtu (21/8/2010) tengah disidangkan di pengadilan. Dengan begitu, hakimlah yang paling berhak menilai apakah setuju dengan tuntutan 8 bulan jaksa atau memiliki pendapat lain.
Ridwan tewas dengan luka bacok di leher dan punggung. Selain Dewan Pers, istri Ridwan, Nurfi Saudah Toisuta juga tak puas dengan sikap Kejari Tual hingga akhirnya melayangkan surat keberatan ke Jaksa Agung agar bersikap adil. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan akhirnya angkat bicara soal tuntutan 8 bulan penjara pada tiga terdakwa pembunuh wartawan SUN TV, Ridwan Salamun. Jaksa Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
- Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut