Basrief Tak Mau Langsung Teken Deponeering
Senin, 29 November 2010 – 19:34 WIB

Basrief Tak Mau Langsung Teken Deponeering
Karena desakan publik yang begitu kuat, kepolisian yang kala itu dipimpin Kapolri Bambang Hendarso Danuri, akhirnya membebaskan Bibit-Chandra. Kedua petinggi KPK ini kemudian mengajukan yudisial review ke MK terkait UU KPK tentang penonaktifan pimpinan KPK jika jadi terdakwa.
Dalam persidangan MK inilah diperdengarkan hasil sadapan KPK terhadap Anggodo, yang pada intinya seluruh kasus yang membelit mereka adalah hasil rekayasa. Pada akhirnya, Anggodo-lah yang dijerat KPK dengan tuduhan percobaan penyuapan dan dihukum selama 5 tahun di tingkat banding Pengadilan Tipikor. (pra/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief memastikan akan segera menandatangani surat pengenyampingan perkara demi kepentingan umum atau deponeering, dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Cuaca Hari Ini, BMKG Prakiraan Ada Hujan di Wilayah Ini
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Kapolsek di Anambas Diduga Terima Setoran Kasus Pencurian, Propam Turun Tangan
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas