Basrief Tak Mau Upaya Paksa Atas Djoko Tjandra
Jumat, 20 Juli 2012 – 22:02 WIB

Basrief Tak Mau Upaya Paksa Atas Djoko Tjandra
Seperti yang diketahui, Djoko meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Port Moresby pada 10 Juni 2009. Djoko kabur sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan atas perkaranya. MA menyatakan Djoko bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.(flo/jpnn)
JAKARTA - Berbagai cara alternatif untuk memulangkan Djoko Tjandra diungkapkan sejumlah kalangan, termasuk cara pemulangan paksa. Namun Jaksa Agung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak