Basrief Tak Mau Upaya Paksa Atas Djoko Tjandra
Jumat, 20 Juli 2012 – 22:02 WIB
Seperti yang diketahui, Djoko meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Port Moresby pada 10 Juni 2009. Djoko kabur sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan atas perkaranya. MA menyatakan Djoko bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.(flo/jpnn)
JAKARTA - Berbagai cara alternatif untuk memulangkan Djoko Tjandra diungkapkan sejumlah kalangan, termasuk cara pemulangan paksa. Namun Jaksa Agung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen